TEMPO.CO, Jakarta --Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperpanjang masa cegah bepergian ke luar negeri bagi Gubernur Riau Rusli Zainal. Besok, masa cegah periode kedua tersangka kasus korupsi PON itu bakal habis.
"Masa cegahnya memang akan habis besok. Kami akan memproses perpanjangannya," ujar juru bicara KPK Johan Budi S.P., Selasa, 9 Maret 2013. Komisi belum berencana kembali memeriksa Rusli dalam kasus PON Riau.
KPK masih berfokus pada tujuh anggota DPRD yang diduga menerima suap. "Kami berfokus pada pemberkasan tujuh tersangka tersebut," ujar Johan.
Komisi mengaku tidak akan terhalang dengan pembatalan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Imigrasi. "KPK kan bekerja berdasarkan UU KPK yang sifatnya lex specialis," kata Johan lagi.
Untuk itu, KPK tetap bisa memperpanjang masa pencegahan Rusli. Namun, Johan mengaku belum bisa memastikan masalah perpanjangan status pencegahan Gubernur Riau itu.
Kader Partai Golkar itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PON Riau. Rusli juga tersangkut kasus suap hak pengusahaan hutan di Pelalawan. Simak berita kasus korupsi PON Riau.
SUBKHAN
Topik Terhangat:
Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Kalau Lihat IMB, Banyak Rumah Ibadah Dibongkar
Atapers KRL Serang Tujuh Stasiun
Ratusan Penumpang Kereta Serang Stasiun Depok