Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Usut Mafia Proyek di Pemkot Kediri

image-gnews
Sejumlah pasien anak penderita demam berdarah dirawat di lorong RSUD Gambiran Kota Kediri, karena banyaknya pasien melebihi daya tampung rumah sakit tersebut (8/2). TEMPO/Hari Tri Wasono
Sejumlah pasien anak penderita demam berdarah dirawat di lorong RSUD Gambiran Kota Kediri, karena banyaknya pasien melebihi daya tampung rumah sakit tersebut (8/2). TEMPO/Hari Tri Wasono
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Resor Kediri Kota memburu mafia proyek yang beraksi di lingkup Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur. Kepala Sub Bagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Surono mengatakan, penyidikan kasus korupsi proyek Jembatan Brawijaya telah membuka tabir adanya praktif mafia proyek di lingkaran Pemerintah Kota Kediri.

Surono memaparkan, tiga proyek besar senilai Rp 354 miliar yang dianggarkan dengan biaya tahun jamak (multi years), kenyataannya ditangani oleh satu perusahaan.

Tiga proyek tesebut adalah pembangunan Jembatan Brawijaya senilai Rp 66 miliar, gedung Politeknik Kediri (Rp 88 miliar), dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II senilai Rp 220 miliar. "Meski dilakukan lelang, ketiga proyek itu ternyata dikerjakan satu perusahaan saja," kata Surono, Senin, 8 April 2013.

Keganjilan ini terungkap saat polisi menggeledah kantor PT Surya Graha Semesta (SGS) di Sidoarjo bulan Februari lalu. Saat itu polisi yang menelusuri perusahaan yang mengerjakan pembangunan Jembatan Brawijaya itu. Polisi juga menemukan dokumen pembangunan gedung Politeknik dan RSUD Gambiran II. Setelah diperiksa, perusahaan ini ternyata memegang ketiga proyek tersebut meski tidak memiliki kualifikasi pekerjaan dengan nilai proyek sebesar itu.

Selain itu, pada saat dilakukan lelang oleh Pemerintah Kota Kediri, PT SGS bukanlah pemenang tender. Proyek pembangunan gedung Politeknik dimenangkan oleh PT Nugraha Adi Taruna, proyek RSUD Gambiran II seharusnya dikerjakan PT Murni Konstruksi Indonesia, dan Jembatan Brawijaya dimenangkan PT Fajar Parahyangan. "Ketiga perusahaan itu menyerahkan pekerjaan tiga proyek besar itu kepada PT SGS dengan imbalan fee," ujar Surono.

Berdasarkan temuan tersebut, saat ini tim Tindak Pidana Korupsi Polresta Kediri sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas proyek pembangunan gedung Politeknik. Sebab penyidikan korupsi proyek Jembatan Brawijaya sudah diambil alih Polda Jawa Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun proyek RSUD Gambiran II disidik Kejaksaan Negeri Kediri. Salah seorang tersangkanya adallah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan, yang juga menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya.

Dari penyidikan kasus korupsi proyek Jembatan Brawijaya, terungkap adanya aliran uang sogokan dari PT SGS kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kediri. "Bahan yang kami peroleh memang masih mentah, tapi akan terus kami selidiki,” ucap Surono.

Ketika dimintai konfirmasi ihwal mafia proyek tersebut, juru bicara Pemerintah Kota Kediri Hariono tidak bersedia memberikan memberikan penjelasan. ”No comment,” tuturnya.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.