Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Temui Saksi Penyerbuan Cebongan Hari Ini  

image-gnews
Penanggung Jawab Bidang Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Seto Wardhana.
Penanggung Jawab Bidang Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini akan menemui 31 tahanan yang menjadi saksi peristiwa penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. LPSK akan mensurvei saksi mana saja yang perlu diberi perlindungan khusus.

"Kami ingin melihat langsung kondisi fisik dan psikis 31 tahanan di sana," kata Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar, Rabu, 3 April 2013.

Lili mengatakan tim LPSK akan berdialog dengan tahanan yang melihat langsung penyerbuan. Dalam survei tersebut, LPSK akan memastikan seberapa besar ancaman keamanan terhadap para saksi. LPSK juga akan memilah saksi yang memegang informasi penting terkait penyerbuan tersebut.

Selain berdialog dengan tahahan, LPSK juga akan meminta keterangan dari sipir-sipir yang menjaga penjara Cebongan. Hasil survei terhadap tahanan yang dilakukan hari ini akan menentukan langkah perlindungan LPSK selanjutnya. "Senin pekan depan kami akan bawa ke rapat paripurna untuk menentukan apakah perlu perlindungan," kata Lili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LPSK telah memegang data 31 tahanan yang menyaksikan langsung penyerbuan Cebongan. Data tersebut didapat dari Markas Besar Kepolisian RI yang lebih dulu telah meminta keterangan dari saksi-saksi tersebut.

Sabtu, 23 Maret 2013,  penjara Cebongan disatroni belasan orang bersenjata senapan, pistol, dan granat. Mereka menerobos penjara, mengancam sipir, dan menembak mati empat tersangka pembunuh anggota Komando Pasukan Khusus  Sersan Kepala Santoso. Cek info seputar serangan profesional di penjara Cebongan, Sleman, di sini.

ANANDA BADUDU


Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas



Berita Terkait:

Penyerang LP Sleman Diduga Pakai Pistol Pasukan Elit
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi

Malam Jahanam di Cebongan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.


Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.


Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

25 Agustus 2019

29_metro_lpsk
Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

Apabila besaran anggaran tak berubah maka layanan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK tak akan berjalan lebih dari empat bulan.


Kekerasan Seksual dan Urgensi Aturan Perlindungan Hukum

29 November 2017

(ki-ka) Peneliti MaPPI M Rizaldi, Direktur LBH APIK, Peneliti MaPPI Alfindra Primaldi, memaparkan survey persepsi keadilan penanganan kekerasan seksual di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2016. Tempo/Maya Ayu
Kekerasan Seksual dan Urgensi Aturan Perlindungan Hukum

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menuturkan sebagian besar buruh perempuan tak sadar telah mengalami kekerasan seksual.


LPSK Keluhkan Minimnya Anggaran yang Membuat Kinerja Tak Maksimal  

11 Juli 2017

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi di kasus e-KTP, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Foto Aditya/TEMPO
LPSK Keluhkan Minimnya Anggaran yang Membuat Kinerja Tak Maksimal  

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menganggap dukungan anggaran pemerintah kepada LPSK masih minim sehingga peran lembaganya belum maksimal.


Sidang Ahok, LPSK Ingatkan Azas Persamaan Hukum bagi Saksi

8 Februari 2017

Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool
Sidang Ahok, LPSK Ingatkan Azas Persamaan Hukum bagi Saksi

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya mendapat desakan agar lembaganya melindungi sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang Ahok.


LPSK Ajukan Kompensasi untuk Sembilan Korban Bom Thamrin  

27 Oktober 2016

Warga berdoa saat aksi damai di depan trotoar TKP peledakan bom Jl. MH Thamrin, Jakarta, 16 Januari 2016. Warga juga menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada para korban yang tewas dalam serangan tersebut. TEMPO/Dhemas Reviyanto
LPSK Ajukan Kompensasi untuk Sembilan Korban Bom Thamrin  

"Kerugian korban harus diperhatikan penegak hukum, terutama hakim yang memberi putusan."



Ke Papua, LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi Kasus Korupsi  

1 September 2016

Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. TEMPO/LARISSA HUDA
Ke Papua, LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi Kasus Korupsi  

Masyarakat masih takut menjadi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi.


Kejaksaan Agung-LPSK Tanda Tangani MoU Perlindungan Saksi

19 April 2016

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kejaksaan Agung-LPSK Tanda Tangani MoU Perlindungan Saksi

Nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani Kejaksaan Agung dan LPSK itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun.


LPSK Akan Fasilitasi Perawatan Para Korban Terorisme

27 Februari 2016

Petugas kepolisian dari Densus 88 menggeledah rumah teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 28 Januari 2016. Penggeldahan tersebut diduga terkait aksi Bom Thamrin. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
LPSK Akan Fasilitasi Perawatan Para Korban Terorisme

Berdasarkan UU, LPSK diberikan mandat untuk menangani korban terorisme.