Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang?

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi. 123rf.com
Ilustrasi. 123rf.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatur pidana bagi lajang yang berzina dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) yang diusulkan mereka. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana mengatakan permasalahan ini diusulkan karena mengadopsi nilai yang ada di masyarakat.

Ganjar menjelaskan, tak ada agama yang dianut masyarakat yang mengizinkan lajang untuk berzina. "Hanya sekte yang memperbolehkan zina, tapi sekte sendiri dilarang," katanya dalam diskusi Mengupas RUU KUHP dan RUU KUHAP di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 2 April 2013.

Dalam KUHP yang berlaku saat ini, lanjut dia, zina yang dipidanakan memang hanya bagi orang yang telah memiliki pasangan. Sebab, beleid peninggalan Belanda itu mengacu pada aturan Barat. "Hukum Barat menghargai individualisme, maka yang diatur hanya yang sudah menjadi milik orang lain," ujar dia.

Namun di Indonesia kondisinya berbeda. Di sini, zina tak dianggap sebagai urusan individu. Buktinya, tak ada orang yang mengumumkan bahwa dirinya telah berzina. "Karena kita sadar ini salah," ujar dia.

Hal yang sama dikemukakan oleh praktisi hukum Chandra M. Hamzah. Menurut dia, KUHP mengacu pada aturan Kristen, sehingga hukuman diberlakukan hanya bagi orang berzina yang telah menikah karena dinilai melanggar janji pernikahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun melihat norma yang dianut masyarakat Indonesia, maka soal zina lajang ini ditambahkan. Alasan lainnya, ini untuk mengatur perilaku masyarakat yang semakin menurun. "Semakin banyak ketentuan pidana, menunjukkan semangat semakin menurun," kata dia.

NUR ALFIYAH

Berita terpopuler lainnya:
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan' 

Pati, Kota Seribu Paranormal

6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja

Jokowi: Kita Ini Kaya, Kok Enggak Pede? 

Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

Ilustrasi. 123rf.com
RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.


DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.
DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.


Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.


Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.


2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

22 Mei 2017

Wakil Ketua KPK terpilih,  Saut Situmorang tiba di Gedung KPK, Jakarta, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan KPK akan bertugas untuk periode 2015 hingga 2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.


PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

14 November 2016

Ketua Umum PPP terpilih, Romahurmuziy. ANTARA/M Agung Rajasa
PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.


Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

21 Oktober 2015

Ilustrasi warga Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, awal Desember 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.


Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

7 September 2015

Jaksa Agung Prasetyo berjalan setibanya untuk melakukan buka puasa bersama, di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.


Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

7 September 2015

Jaksa Agung HM. Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait nama-nama jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.