TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Rita Subowo hari ini untuk menjalani pemeriksaan. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komite Olimpiade Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. "Diperiksa sebagai mantan Ketua KONI Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Selasa, 2 April 2013.
KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau pada 8 Februari kemarin. Rusli dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, KPK sudah menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi sekaligus Bendahara Umum Golkar, Setya Novanto, dan ruang kerja anggota Komisi Olahraga dari partai beringin, Kahar Muzakir.
Menurut bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Riau Lukman Abbas, Rusli meminta bantuan politikus Senayan agar menambah anggaran pembangunan stadion utama senilai Rp 290 miliar pada Februari 2012. (simak: Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar)
MUHAMAD RIZKI