TEMPO.CO, Sleman -- Polisi penyelidik kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, segera menyebarkan sketsa wajah penyerang. Sketsa itu dibuat berdasarkan keterangan para saksi.
"Ada satu, dua sketsa wajah yang akan disebar, pelaku membuka penutup kepala saat menunjukkan surat," kata Komisaris Besar Kris Erlangga, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, di kantornya, Ahad, 31 Maret 2013.
Sketsa wajah, jika sudah selesai dibuat, akan disodorkan kembali kepada para saksi yang melihat wajah pelaku. Ada dua orang penyerang LP yang tidak menggunakan penutup muka saat menunjukkan surat (surat dipastikan palsu) dari Polda untuk pinjam tahanan.
Namun, menurut keterangan Kepala LP Kelas II B Sleman, ada empat orang yang tidak memakai penutup muka. Polisi masih mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, dan uji forensik dalam pengungkapan kasus Sabtu kelabu, 23 Maret 2013 itu.
Pada Sabtu dinihari itu, segerombolan orang menyerang LP dan membunuh empat tahanan dengan senjata api, dengan peluru berkaliber 7,62 milimeter. Empat tahanan itu merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Den Intel Kodam IV/Diponegoro, di Hugo's Cafe, Selasa, 19 Maret. (Lihat juga: TNI Benarkan Pesan Peluru 7,62 Milimeter ke Pindad)
Mereka adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Mereka dibantai dalam sel A5 blok Anggrek di LP itu.
Sayangnya, hingga seminggu pasca-penyerangan itu, polisi belum menerima hasil forensik. Baik hasil visum et repertum, hasil uji balistik, maupun uji forensik lainnya yang ditangani Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Semarang maupun Jakarta. "Untuk visum minta dua minggu, uji forensik juga dua minggu," kata dia.
Uji forensik meliputi forensik teknologi informasi (digital), forensik balistik, dan forensik virologi. Rekaman CCTV masih akan dicari. Meskipun server CCTV di LP sudah diambil, kemungkinan sebelum kejadian masih terekam dan tersimpan dalam penyimpanan digital komputasi awan (cloud computing).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurahman menyatakan, temuan polisi dalam kasus ini harus disampaikan kepada publik. Polda tidak perlu takut mengungkapkan kalau sudah ada bukti-bukti. "Publik berhak tahu hasil penyelidikan ini," kata dia. Simak berita penyerangan profesional penjara Cebongan, Sleman.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terkait:
Komnas HAM Minta Klarifikasi Kopassus
Korban LP Cebongan Diminta Tak Pergi Hugo's
Menulis Kasus LP Sleman di FB, Siapa Idjon Djanbi?
Topik Terhangat: Edsus Guru Spiritual Seleb || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas