TEMPO.CO, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan mengambil tindakan tegas terhadap Brigadir Kepala A, polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Kepolisian Resor Poso yang diduga memperkosa seorang tahanan narkotika berinisial FM, 24 tahun, di Ruang Tahanan Kepolisian Resor Poso pada 23 dan 24 Maret lalu.
“Saya merekomendasikan oknum polisi itu dipecat dengan tidak hormat. Dia juga tidak boleh bebas dari jeratan pidana jika dalam sidang kode etik yang bersangkutan terbukti memperkosa tahanan,” kata Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Dewa Parsana, Sabtu 30 Maret 2013.
Dewa menjelaskan, Brigadir Kepala A sudah ditahan. Polisi masih mendalami keterlibatan anggota lain. “Yang jelas kasus ini memalukan. Harusnya dia sebagai pengayom, pelindung masyarakat bukan malah melecehkan apalagi memperkosa,” kata Dewa.
Kasus ini terbongkar Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah, Mutmainah Korona yang mendampingi kasus ini mengatakan, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada 23-24 Maret 2013.
"FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang. Yang lainnya diduga melakukan pelecehan seksual dan indikasi kekerasan fisik,” kata Mutmainah kepada Tempo, Sabtu 30 Maret 2013.
Mutmainah menjelaskan, korban dipaksa melayani polisi dibawah todongan pistol.
Dia juga menduga ada indikasi saling melindungi antaroknum anggota polisi yang terlibat kasus pelecehan seksual tersebut.
Korban PM sudah mendekam di tahanan Polres Poso terkait kasus penyalahgunaan narkoba sejak sekitar dua bulan silam.Cara penangkapan Pr juga dinilai janggal karena dipaksa membeli narkoba oleh oknum polisi kemudian ditangkap.
"Ini kan sebuah jebakan untuk mempermudah polisi mendapatkan bukti," kata Mutmainah.
DARLIS
Berita Terpopuler:
Akhirnya, Bapak dan Anak Pimpin Partai Demokrat
Suasana Mistis Rumah Eyang Subur
Polah Adi Bing Slamet versi Eyang Subur
Polisi Diduga Bergiliran Perkosa Tahanan Narkoba
Polisi: Sopir dan Penumpang Camry Maut Jalin Cinta