TEMPO.CO, Poso- Seorang anggota polisi berpangkat brigadir kepala berinisial A, yang bertugas di bagian satuan Narkoba Polisi Resor Poso diperiksa di bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Poso. Bripka A diperiksa atas laporan dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba berinisial FM, 24 tahun.
“Berdasarkan laporan korban, kami tindak lanjuti,” kata Kepala Kepolisian Resor Poso, Ajun Komisaris Besar Susnadi kepada Tempo, Sabtu 30 Maret 2013. “Pelaku masih diperiksa dan kami tahan, setelah itu kita limpahkan segera ke pengadilan kode etik kepolisian,” ujarnya.
Susnadi mengatakan, pemberkasan terhadap Brigadir Kepala A dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso meski korban yang melaporkan kejadian itu sudah mencabut laporannya pada hari ini. “Kami tetap menghukum pelaku, sebab perbuatannya melakukan hal-hal yang tidak baik dalam ruang sel tahanan polisi,” ujarnya.
FM, 24 tahun, seorang warga Kelurahan Bonesompe, Poso Kota Utara. Ia ditangkap polisi Resor Poso atas kasus narkoba pada 4 Februari 2013. Menurut sumber Tempo yang enggan disebutkan namanya, sekitar dua bulan FM mendekam di sel tahanan polisi Resor Poso. Setelah tindakan bejat yang dilakukan Bripka A pada 23 dan 24 Maret lalu, FM dipindahkan ke rumah tahanan Poso yang beralamat di Jalan Pulau Kalimantan, Poso Kota.
Sebelumnya Satuan Narkoba Polisi Resor Poso menangkap dua ibu rumah tangga di Poso yang kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka berinisial MF, 24 tahun, warga kelurahan Bonesompe, Poso Kota Utara dan Y, 27 tahun, warga Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Poso, Ajun Komisaris Polisi Henry Burhanuddin, Sabtu, 9 Februari 2013. Menurut dia, penangkapan terhadap dua ibu rumah tangga ini dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Alor, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Dari tangan dua tersangka itu, Hendry menambahkan, diamankan satu paket sabu-sabu, satu buah pireks berisi sabu-sabu, satu buah botol kaca berwarna bening, jarum suntik, pengganjal korek gas, pipet, dan telepon seluler.
Kedua ibu rumah tangga itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
AMAR BURASE
Berita Terpopuler:
Akhirnya, Bapak dan Anak Pimpin Partai Demokrat
Suasana Mistis Rumah Eyang Subur
Polah Adi Bing Slamet versi Eyang Subur
Polisi Diduga Bergiliran Perkosa Tahanan Narkoba
Polisi: Sopir dan Penumpang Camry Maut Jalin Cinta