TEMPO.CO, Banda Aceh-Realisasi penggunaan bendera dan lambang Aceh masih menunggu klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Kami masih menunggu klarifikasi Pusat untuk penggunaannya," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, kepada Tempo di Banda Aceh, Rabu 27 Maret 2013.
Menurut Edrian, Pemerintah Aceh telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, pada 26 Maret 2013. Dalam surat itu, diharapkan agar bendera berlambang bintang bulan yang persis bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tidak dikibarkan dulu.
Baca Juga:
Menurut dia, sesuai aturan, setiap regulasi dari daerah memang harus disampaikan ke pusat setelah masuk lembaran daerah. Begitu juga Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat pekan lalu.
Anggota DPRA, Abdullah Saleh, juga mengatakan walaupun rakyat sangat menginginkan bendera itu, sebaiknya menunggu dulu klarifikasi Menteri Dalam Negeri. Itu agar tidak menimbulkan polemik. "Kita tunggu dulu petunjuk Pusat."
Wakil Ketua MPR-RI, Farhan Hamid yang sedang berada di Banda Aceh mempunyai penilaian serupa. DPRA dan Gubernur Aceh diharapkan dapat mendinginkan suasana dulu. Keinginan untuk merealisasi qanun bendera dan lambang Aceh, menurut dia, dapat diredam dulu.
Pantauan Tempo di Banda Aceh, Selasa lalu, bendera bulan bintang tersebut sempat diarak keliling kota olah simpatisan Partai Aceh. Di Kabupaten Aceh Timur, puluhan anggota dan simpatisan Partai Aceh juga melakukan pawai bendera Aceh memakai dua mobil bak terbuka, empat mobil pribadi dan dua puluhan sepeda motor.
ADI WARSIDI