Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tebang Pohon Jarak, Yayat Dihukum Tiga Bulan Bui

Editor

Eni Saeni

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.COGarut - Wajah Yayat Ruhiyat, 55 tahun, warga Kampung Pamotong, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tampak murung. Dia tidak menyangka akan dihukum tiga bulan penjara gara-gara  menebang pohon jarak  di kebunnya sendiri.  

Hakim Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 27 Maret 2013 menyatakan Yayat terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  "Saya tidak menyangka akan berakhir seperti ini," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 27 Maret 2013.

Peristiwa ini bermula pada Januari 2012 lalu, ketika Yayat meminta para buruh tani menebang 500 pohon jarak yang tumbuh di kebunnya seluas sekitar 1 hektare di blok Pasir Bawang, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng. Lahan ini sengaja dibersihkan untuk ditanami kayu jabon. Yayat membeli kebun tersebut dari Mahmud, 60 tahun, warga setempat, dengan harga Rp 5.000.000, pada Juli 2011.

Belum juga bibit pohon jabon ditanam, Yayat dilaporkan ke polisi dengan dalih perusakan. Pohon jarak di lahan tersebut rupanya milik perusahan perkebunan PT Condong sejak 2006 lalu. Bahkan, PT Condong juga mengklaim memiliki hak guna usaha (HGU)  atas lahan itu. Perusahan ditaksir mengalami kerugian Rp 19 juta.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, lahan milik Yayat tersebut tidak termasuk dalam HGU No 02, yang dikelola PT Condong. Tanah tersebut merupakan milik masyarakat sesuai Keputusan Bupati Garut Nomor 590/1027/Tib tertanggal 18 Juni 2000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasihat hukum Yayat, Bambang Irawan, menilai kasus ini terkesan dipaksakan karena 17 orang yang disuruh Yayat menebang pohon tidak diproses secara hukum. Alat bukti berupa golok yang dihadirkan di persidangan juga bukan yang digunakan oleh para buruh. "Ini terlihat sekali ada titipan kasus," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Barat pada Mei tahun lalu, saksi ahli hukum Prof. Eddy Setiadi menyatakan kasus tersebut tidak layak. Berita acara pemeriksaan di kepolisian juga banyak yang hilang, sejumlah saksi mencabut keterangannya. "Kasus ini sebenarnya ranah perdata tapi terus dipaksakan. Saya akan banding dengan keputusan hakim ini," ujarnya.

Jaksa penuntut umum, Gani Alamsyah, menilai Yayat  terbukti bersalah karena merusak benda milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menurut dia, PT Condong telah mempercayakan penanaman pohon jarak kepada pihak ketiga. Sejak ditanam hingga 2011, tidak pernah ada keberatan dari masyarakat ataupun aparat desa. Tanaman itu juga telah dipanen satu kali. "Bukan berarti membeli lahan itu memiliki juga tanaman yang ada di atasnya," ujarnya.

SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana


Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.


Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.


Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Susi Pudjiastuti berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos. TEMPO/Subekti
Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Ilustrasi. queensu.ca
Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.


Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.


Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.


Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Purwakarta. (Inforial)
Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.



TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), beri keterangan pers seusai pertemuan tertutup, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.


Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menerima parsel berisi lem dan racun tikus seusai bicara dalam kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, 30 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.