TEMPO.CO, Garut - Wajah Yayat Ruhiyat, 55 tahun, warga Kampung Pamotong, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tampak murung. Dia tidak menyangka akan dihukum tiga bulan penjara gara-gara menebang pohon jarak di kebunnya sendiri.
Hakim Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 27 Maret 2013 menyatakan Yayat terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Saya tidak menyangka akan berakhir seperti ini," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 27 Maret 2013.
Peristiwa ini bermula pada Januari 2012 lalu, ketika Yayat meminta para buruh tani menebang 500 pohon jarak yang tumbuh di kebunnya seluas sekitar 1 hektare di blok Pasir Bawang, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng. Lahan ini sengaja dibersihkan untuk ditanami kayu jabon. Yayat membeli kebun tersebut dari Mahmud, 60 tahun, warga setempat, dengan harga Rp 5.000.000, pada Juli 2011.
Belum juga bibit pohon jabon ditanam, Yayat dilaporkan ke polisi dengan dalih perusakan. Pohon jarak di lahan tersebut rupanya milik perusahan perkebunan PT Condong sejak 2006 lalu. Bahkan, PT Condong juga mengklaim memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan itu. Perusahan ditaksir mengalami kerugian Rp 19 juta.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, lahan milik Yayat tersebut tidak termasuk dalam HGU No 02, yang dikelola PT Condong. Tanah tersebut merupakan milik masyarakat sesuai Keputusan Bupati Garut Nomor 590/1027/Tib tertanggal 18 Juni 2000.
Penasihat hukum Yayat, Bambang Irawan, menilai kasus ini terkesan dipaksakan karena 17 orang yang disuruh Yayat menebang pohon tidak diproses secara hukum. Alat bukti berupa golok yang dihadirkan di persidangan juga bukan yang digunakan oleh para buruh. "Ini terlihat sekali ada titipan kasus," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Barat pada Mei tahun lalu, saksi ahli hukum Prof. Eddy Setiadi menyatakan kasus tersebut tidak layak. Berita acara pemeriksaan di kepolisian juga banyak yang hilang, sejumlah saksi mencabut keterangannya. "Kasus ini sebenarnya ranah perdata tapi terus dipaksakan. Saya akan banding dengan keputusan hakim ini," ujarnya.
Jaksa penuntut umum, Gani Alamsyah, menilai Yayat terbukti bersalah karena merusak benda milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menurut dia, PT Condong telah mempercayakan penanaman pohon jarak kepada pihak ketiga. Sejak ditanam hingga 2011, tidak pernah ada keberatan dari masyarakat ataupun aparat desa. Tanaman itu juga telah dipanen satu kali. "Bukan berarti membeli lahan itu memiliki juga tanaman yang ada di atasnya," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR