- Memasukkan Hukuman Perzinahan
Pasal 483
Ayat 1 Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun :
a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya
b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya
c. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan
d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan
e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Pasal 485
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Selanjutnya: Penyadapan