TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengritik Kepolisian RI yang belum juga memenuhi aturan 30 persen keanggotaan wanita. Sekarang ini, kata dia, jumlah polisi wanita di tubuh Polri sangat sedikit, jumlahnya hanya berkisar 3,6 persen dari jumlah total anggota Polri.
"Polri tidak pernah memenuhi aturan 30 persen keterwakilan perempuan, padahal kejahatan seksual anak dan perempuan marak," kata Eva kepada Tempo melalui telepon, Kamis, 21 Maret 2013.
Kata Eva, usaha parlemen mengadakan rapat kerja kerap menemui jalan buntu. Dua periode Eva menjadi anggota Komisi Hukum, membuatnya sudah bertemu dengan tiga kepala Kepolisian. Para Kapolri yang sudah setuju untuk memenuhi 30 persen keterwakilan wanita, selalu tidak terealisasi. "Sekarang perekrutan polisi wanita hanya dijatah 500 dari 20 ribu Bintara. Ini harus diubah," kata Eva.
Minimnya jumlah wanita di tubuh Polri, kata Eva, bisa berdampak pada kinerja Kepolisian dalam membantu korban kejahatan seksual anak dan perempuan. "Perspektif Kepolisian harus diubah, melihat kejahatan itu harus dilihat dari sudut pandang korban, jangan hanya sudut pandang pelaku. Penyidik perempuan harus ada," kata dia.
MUHAMAD RIZKI KURNIAWAN
Baca juga:
Terpopuler:
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan
Adi Sasono Emoh Makan Burung Merpati dan Kelinci
SBY Tinjau Latihan Timnas PSSI Besok
David De Gea Betah di Manchester United