Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Sita Rumah Djoko Susilo di Madiun  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Aktivis antikorupsi memasang spanduk penyitaan di rumah milik tersangka kasus simulator mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di Jalan Bima 5, Kelurahan Oro-Oro Ombon, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2013. "Rumah ini disita oleh rakyat dan dikembalikan ke rakyat," kata Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Kota Madiun, Astono.

Penyitaan oleh MAKI Kota Madiun ini, menurut Astono, atas perintah MAKI Pusat. "Informasi dari MAKI pusat bahwa rumah ini termasuk aset yang dibeli dari hasil korupsi Djoko Susilo," katanya. Namun, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyita tanah dan rumah tersebut.

Sebelumnya, atas permintaan KPK, Kantor Pertanahan Kota Madiun telah memblokir sertifikat hak milik (SHM) lima bidang tanah di Kota Madiun milik Djoko Susilo, istri pertamanya, Suratmi; dan dua nama yang diduga anaknya, Poppy Femialya dan Findy Margalena.

Lima bidang tanah yang sertifikatnya diblokir termasuk SHM nomor 1529 seluas 225 meter persegi milik Djoko Susilo yang di atasnya terdapat bangunan rumah di Jalan Bima 5 yang disita MAKI. Rumah tersebut itu sudah lama tidak dihuni. Cat rumah sudah kusam dan atap teras dari kayu dan seng tampak mengelupas.

Empat bidang tanah lain yang diblokir adalah tanah pertanian, antara lain bidang tanah dengan SHM nomor 3248 seluas 4.268 meter persegi milik Djoko Susilo di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Lalu SHM nomor 3249 seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro milik Suratmi dan SHM nomor 1955 seluas 2.715 meter persegi di Kanigoro milik Poppy Pemialya; serta SHM nomor 962 seluas 1.090 meter persegi di Kanigoro milik Poppy Pemilaya dan Findy Margalena. Total luas lima bidang tanah tersebut mencapai 12.560 meter persegi.

"Diblokir artinya segala kegiatan terkait obyek yang diblokir ditunda sementara sampai masalahnya selesai," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Sudarmadi.

Dari lima tanah yang SHM-nya sudah diblokir sejak 3 Maret 2013 itu, hingga kini belum disita KPK. "Sampai sekarang belum ada yang disita, tapi sudah diblokir," kata Kepala SubSeksi Peralihan, Pembebanan Hak, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Pertanahan Kota Madiun, Eman Kusiman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eman menjelaskan lima bidang tanah tersebut didaftarkan pada tahun 2000 hingga 2012. SHM nomor 1529 didaftarkan 18 Agustus 2000, SHM nomor 3248 dan 3249 didaftarkan 30 Maret 2012, SHM nomor 1955 didaftarkan 14 November 2011, dan SHM nomor 962 didaftarkan 20 Januari 2009.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Tempo, Selasa, 19 Maret 2013, mengatakan penyitaan ini sebagai bentuk dukungan masyarakat Madiun kepada KPK. "Sebagai dukungan kepada KPK untuk segera sita harta-harta DS di Madiun, berupa tiga bidang tanah dan dua rumah," katanya.

Saat disinggung, apakah masyarakat tidak takut dianggap melanggar hukum karena mendahului penyidik KPK, Boyamin menjawab lugas. "Kalau dianggap melanggar hukum, ya siap, risiko demi pemberantasan korupsi," katanya.

ISHOMUDDIN | FEBRIANA FIRDAUS

Berita terpopuler lainnya:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
Jupe Tertangkap di Cibubur

Tak Punya Jago, PDIP Turunkan Puan ke Jawa Timur

Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang

Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.