TEMPO.CO, Madiun - Aktivis antikorupsi memasang spanduk penyitaan di rumah milik tersangka kasus simulator mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di Jalan Bima 5, Kelurahan Oro-Oro Ombon, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2013. "Rumah ini disita oleh rakyat dan dikembalikan ke rakyat," kata Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Kota Madiun, Astono.
Penyitaan oleh MAKI Kota Madiun ini, menurut Astono, atas perintah MAKI Pusat. "Informasi dari MAKI pusat bahwa rumah ini termasuk aset yang dibeli dari hasil korupsi Djoko Susilo," katanya. Namun, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyita tanah dan rumah tersebut.
Sebelumnya, atas permintaan KPK, Kantor Pertanahan Kota Madiun telah memblokir sertifikat hak milik (SHM) lima bidang tanah di Kota Madiun milik Djoko Susilo, istri pertamanya, Suratmi; dan dua nama yang diduga anaknya, Poppy Femialya dan Findy Margalena.
Lima bidang tanah yang sertifikatnya diblokir termasuk SHM nomor 1529 seluas 225 meter persegi milik Djoko Susilo yang di atasnya terdapat bangunan rumah di Jalan Bima 5 yang disita MAKI. Rumah tersebut itu sudah lama tidak dihuni. Cat rumah sudah kusam dan atap teras dari kayu dan seng tampak mengelupas.
Empat bidang tanah lain yang diblokir adalah tanah pertanian, antara lain bidang tanah dengan SHM nomor 3248 seluas 4.268 meter persegi milik Djoko Susilo di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Lalu SHM nomor 3249 seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro milik Suratmi dan SHM nomor 1955 seluas 2.715 meter persegi di Kanigoro milik Poppy Pemialya; serta SHM nomor 962 seluas 1.090 meter persegi di Kanigoro milik Poppy Pemilaya dan Findy Margalena. Total luas lima bidang tanah tersebut mencapai 12.560 meter persegi.
"Diblokir artinya segala kegiatan terkait obyek yang diblokir ditunda sementara sampai masalahnya selesai," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Sudarmadi.
Dari lima tanah yang SHM-nya sudah diblokir sejak 3 Maret 2013 itu, hingga kini belum disita KPK. "Sampai sekarang belum ada yang disita, tapi sudah diblokir," kata Kepala SubSeksi Peralihan, Pembebanan Hak, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Pertanahan Kota Madiun, Eman Kusiman.
Eman menjelaskan lima bidang tanah tersebut didaftarkan pada tahun 2000 hingga 2012. SHM nomor 1529 didaftarkan 18 Agustus 2000, SHM nomor 3248 dan 3249 didaftarkan 30 Maret 2012, SHM nomor 1955 didaftarkan 14 November 2011, dan SHM nomor 962 didaftarkan 20 Januari 2009.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Tempo, Selasa, 19 Maret 2013, mengatakan penyitaan ini sebagai bentuk dukungan masyarakat Madiun kepada KPK. "Sebagai dukungan kepada KPK untuk segera sita harta-harta DS di Madiun, berupa tiga bidang tanah dan dua rumah," katanya.
Saat disinggung, apakah masyarakat tidak takut dianggap melanggar hukum karena mendahului penyidik KPK, Boyamin menjawab lugas. "Kalau dianggap melanggar hukum, ya siap, risiko demi pemberantasan korupsi," katanya.
ISHOMUDDIN | FEBRIANA FIRDAUS
Berita terpopuler lainnya:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
Jupe Tertangkap di Cibubur
Tak Punya Jago, PDIP Turunkan Puan ke Jawa Timur
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS