Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/ Robin Ong
TEMPO/ Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Barda Nawawi Arief, mengatakan, Indonesia memerlukan hukum yang mengatur santet. Soalnya, fenomena tersebut memang terjadi di negara ini.

"Di Indonesia jelas-jelas ada korban dan ada pembalasan yang emosional sifatnya, ini belum ada hukumnya. Jadi bukan tanpa sebab menyusun itu," katanya saat dihubungi, Ahad, 17 Maret 2013.

Menurut Barda, pengaturan tersebut untuk mencegah tindak penghakiman massal. Sebab, selama ini orang yang diduga menggunakan ilmu hitam langsung ditindak oleh masyarakat tanpa melibatkan aparat penegak hukum. "Apabila itu tidak diatur, kenyataannya orang Indonesia main hakim sendiri, dukun santet dibunuh," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Barda, setelah melakukan kajian ilmiah di tiap wilayah dan seminar berulang kali, para ahli hukum pidana pun menyarankan agar hal itu dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun pemeritah. Dalam kitab tersebut pasal 293 disebutkan bahwa orang yang membantu melakukan tindak pidana dengan cara gaib diancam hukuman penjara 5 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barda yang merupakan salah satu tim penyusun RUU KUHP itu menjelaskan, pasal tersebut bukan merupakan delik. Dia menyebutkan, itu adalah perluasan dari Pasal 162 KUHP yang melarang bantuan melakukan tindak pidana. Pelarangan itu kemudian diperluas, termasuk dalam bantuan non-fisik. "Kalau hukum Belanda, selalu yang dimaksudkan sarana fisik, sementara di Indonesia ada bantuan non-fisik," katanya.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:
KPK Sita Enam Bus Milik Djoko Susilo

Hercules Punya Jasa kepada Kopassus

Ini Kata Ahok Soal Jokowi Potensial Jadi Capres

Punya Usaha Perikanan, Kenapa Hercules Memeras?

Kisah Hercules, Bos Preman dari Tanah Abang

Hercules Pemegang Bintang Setya Lencana Seroja

Ini Kronologi Penyerangan Kantor Tempo

Hercules, dari Preman hingga Pemimpin Akademi

Ada Tiga Tingkatan Preman di Jakarta

Ibas Menjawab Tudingan Terima Duit Hambalang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

28 Maret 2023

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

Komisi Hukum DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto.


Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana


Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.


Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.


Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Susi Pudjiastuti berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos. TEMPO/Subekti
Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Ilustrasi. queensu.ca
Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.


Bamsoet Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vaksin Palsu  

17 Juli 2016

Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bamsoet Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vaksin Palsu  

Polisi diminta serius menelusuri kasus vaksin palsu dan mengumumkan jumlah balita korban kasus vaksi palsu.


Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.


Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.


Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Purwakarta. (Inforial)
Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.