TEMPO.CO, Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah mendesak Kejaksaan Negeri Purwokerto segera menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Edy Yuwono, tersangka dugaan korupsi kerja sama universitas dengan PT Aneka Tambang.
Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, menyatakan tidak ditahannya para tersangka menimbulkan kekhawatiran lantaran bisa menghilangkan barang bukti. “Sebab, barang bukti yang harus disiapkan jaksa sangat banyak. Tak hanya dokumen, tapi juga sejumlah barang pengadaan dan lokasi-lokasi proyek,” kata Eko Haryanto, kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2013.
Selain potensi menghilangkan barang bukti, tidak ditahannya para tersangka juga menimbulkan ketidakadilan. Sebab, kata Eko, selama ini para tersangka yang sudah dikenai dua alat bukti segera ditahan. "Tapi, kalau tersangkanya rektor perguruan tinggi, kok, tak ditahan-tahan," kata Eko.
Apalagi, Kejaksaan juga sudah mentarget bisa menyelesaikan pemberkasan pada akhir Maret dan segera disidang pada April. Menurut Eko, jika berkas tersangka sudah masuk Pengadilan Tipikor Semarang, tersangka harus segera ditahan. Sebab, hal itu akan menyulitkan proses persidangan.
KP2KKN menyatakan, Kejaksaan harus segera mengajukan pencekalan terhadap para tersangka agar mereka tidak kabur ke luar negeri.
Kejaksaan Negeri Purwokerto terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan sudah menemukan tiga orang tersangka. Selain Rektor Edy Yuwono, dua tersangka lainnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Asisten Senior Manager CSR PT Antam, Suatmadji.
Mereka diduga menerima aliran dana dari proyek kerja sama pertanian terpadu, di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, Jawa Tengah. Negera diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
Harga Bawang Naik, SBY Kecewa terhadap 2 Menteri
Menteri Kesehatan Kritik Kartu Jakarta Sehat
Kursi Patah, Nudirman Munir Jatuh Terduduk
Tiga Wacana Jokowi Jadi Presiden
DitudingTerima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak
Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio