TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan membatasi pertumbuhan minimarket, swalayan, dan supermarket. Ketentuan itu akan diatur dalam sebuah peraturan. “Rencananya April 2013, akan kami keluarkan aturannya,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat, 15 Maret 2013.
Pemerintah kota menganggap jumlah toko modern di Balikpapan sudah cukup banyak. Meski, kata Rizal, saat ini belum ada yang mengajukan izin usaha toko modern lagi. ”Kami tidak akan menerbitkan lagi izin untuk toko modern.” Selain karena sudah cukup banyak, moratorium izin diperlukan karena toko modern dianggap berdampak pada usaha kecil masyarakat.
Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan, sedang mengkaji keberadaan toko modern. Wali Kota berharap, aturan yang akan diterbitkan akan berdampak positif. “Intinya kita tidak ingin keberadaan toko modern itu justru mengancam perekonomian masyarakat menengah ke bawah.”
Rizal tidak khawatir jika regulasi yang akan dikeluarkannya ditentang para pengusaha. Namun, sejauh ini belum ada protes atas rencana ini.
SG WIBISONO
Berita Terpopuler:
Harga Bawang Naik, SBY Kecewa terhadap 2 Menteri
Menteri Kesehatan Kritik Kartu Jakarta Sehat
Kursi Patah, Nudirman Munir Jatuh Terduduk
Tiga Wacana Jokowi Jadi Presiden
DitudingTerima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak
Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio