TEMPO.CO, Jakarta - M. Nazaruddin menyebut Saan Mustopa, bekas koleganya di Partai Demokrat, menerima Rp 4 miliar dari proyek simulator di kepolisian. Menurut Junimart Girsang, pengacara Nazaruddin, uang itu diberikan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, pemimpin proyek simulator, seusai pertemuan singkat di Hotel Dharmawangsa pada akhir Maret 2011. ”Itu tunai. Nazar pun tak tahu maksud pemberian uang itu,” ujar Junimart, mengutip keterangan Nazaruddin, Kamis, 14 Maret 2013.
Menurut Junimart, kliennya, saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Maret lalu, sudah memaparkan ihwal pertemuan yang terkait dengan pembahasan anggaran simulator. ”Sebenarnya sudah ada komunikasi yang intens sejak Januari sampai akhir Maret 2011,” kata Junimart, mengutip cerita Nazar, bekas Bendahara Demokrat. Selain di Dharmawangsa, ada pertemuan di Restoran King Crab, kawasan bisnis Sudirman, pada akhir 2010.
Nazar, kata Junimart, mengatakan pertemuan selalu dihadiri Anas Urbaningrum, Ketua Fraksi Demokrat saat itu, dan Saan, Wakil Sekjen, serta kolega separtai. Teddy hadir sebagai utusan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo, selaku kuasa pengguna anggaran proyek simulator.
Namun, menurut sumber, dalam pertemuan di King Crab, Nazar justru meminta uang jasa pengurusan anggaran kepolisian. Besarnya 12 persen dari anggaran yang disetujui. Menurut sumber itu, Anas tidak berkomentar apa pun walau duduk cukup dekat dengan Nazar. Menanggapi hal ini, Junimart menegaskan kliennya sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dan membeberkan adanya pertemuan itu. ”Pertemuan itu sama seperti yang terungkap di media,” katanya.
Adapun Saan membantah jika dikatakan bertemu Teddy dan Jenderal Djoko pada 2010 dan 2011. ”Membayangkan wajah Teddy saya tidak bisa, apalagi sampai ketemu,” kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.
Dwi Ria Latifa, pengacara Teddy, menolak berkomentar ihwal pertemuan tersebut. Dia hanya berujar, ”Apa yang ditanyakan penyidik KPK sudah dijelaskan semuanya.” Sedangkan Tommy Sihotang, pengacara Djoko, mengatakan tak pernah mendengar cerita pertemuan kliennya dengan politikus Senayan. ”Klien kami belum cerita soal pertemuan-pertemuan itu.”
Untuk mengetahui detail pertemuan tersebut, KPK berencana memeriksa Anas hari ini. Bersamaan dengan pemeriksaan Anas, KPK kembali memanggil Teddy. Dwi Ria mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan tersebut. Namun, dia tetap menolak menjelaskan materi pemeriksaan. ”Besok saja dilihat,” kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA BADUDU | WAYAN AGUS | M. RIZKI | SUKMA
Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi
Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru