TEMPO.CO , Jakarta: Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo kembali menjelaskan soal pertemuannya dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Restoran Basara, Jakarta, pada 2010.
Menurut dia, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh anggota Dewan, Herman Herry dan Aziz Syamsuddin tersebut, Djoko yang saat itu menjabat sebagai kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri menceritakan kekhawatirannya soal Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas yang telah disetujui Dewan pada 26 Mei 2009.
"Intinya DS menyampaikan kekhawatirannya Kementerian Perhubungan akan mengajukan kembali usulan perubahan (RUU) Lalu Lintas yang belum lama ini (2009) sudah diketuk palu DPR," katanya, Selasa, 12 Maret 2013.
Saat itu, lanjut dia, Djoko menjelaskan dalam prakteknya banyak benturan yang terjadi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait beleid itu. Namun, Aziz kemudian menjelaskan bahwa undang-undang itu bukan kewenangan mereka. "Undang-Undang Lalu Lintas itu domainnya Komisi V (Perhubungan) dan bukan domain Komisi III (Hukum)," kata dia.
Menurut Bambang, usai mendengar penjelasan itu pertemuan selesai. Dalam perbincangan itu, dia sendiri tak memberikan pendapat. Sebab, sebagai anggota Dewan yang baru dilantik sekitar tiga bulan, dia tak mengerti mekanisme pengajuan undang-undang.
"Saya diam karena sebagai anggota DPR yang baru dilantik 1 Okt 2009, belum banyak paham soal mekanisme pengajuan, pembuatan dan pembahasan sebuah undang-undang," kata dia.
Djoko, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, disebut-sebut melobi anggota DPR untuk memuluskan disetujuinya anggaran untuk alat ujian mendapatkan SIM itu.
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Periksa Anggota DPR
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang
Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus
Prabowo Minta Hercules Berjiwa Kesatria
Peluk Ibunda Chavez, Ahmadinejad Dikritik Ulama
Lamban, Jokowi Ancam Tender Ulang Monorel