Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Fraksi Disebut Terima Duit Simulator Rp 10 M

Editor

Pruwanto

image-gnews
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol. Djoko Susilo. ANTARA/Rosa Panggabean
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol. Djoko Susilo. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Dasrul Djabar, dari Fraksi Demokrat ihwal anggaran proyek simulator kemudi 2011. "Komisi Hukum tidak pernah membahas. Itu urusan Kementerian Keuangan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas)," katanya di KPK kemarin.

Dasrul bukan anggota DPR pertama yang diperiksa dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 196 miliar itu. Dua pekan lalu, KPK memeriksa empat anggota DPR dari tiga fraksi besar, yakni Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman (Demokrat), dan tiga anggota Komisi, yakni Bambang Soesatyo (Golkar) dan Azis Syamsuddin (Golkar) serta Herman Herry (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Munculnya keempat nama itu bermula dari pengakuan bekas anggota Komisi Hukum dari Demokrat, M. Nazaruddin. Ia menuding keempatnya terlibat dalam pembahasan anggaran simulator. KPK memeriksa Nazar sebagai anggota Badan Anggaran karena dianggap tahu seputar proyek simulator di Korlantas Polri.

Setelah diperiksa, Dasrul mengaku tidak mengetahui aliran dana proyek simulator ke Komisi Hukum seperti yang disebut-sebut selama ini. Dia juga tak tahu sejumlah politikus Senayan sempat bertemu dengan petinggi Polri untuk membahas anggaran proyek ini. “Saya tidak pernah ikut dalam pertemuan itu, dan saya tidak tahu ada pertemuan itu," ujarnya.

Namun sumber Tempo mengungkapkan, petinggi Korlantas diduga memang mengalirkan dana Rp 10 miliar kepada tiga fraksi besar. Sumber ini memerinci, Fraksi Golkar dan Demokrat masing-masing menerima Rp 4 miliar. Sisanya, Rp 2 miliar, diterima Fraksi PDIP. “Dana ini dimaksudkan agar Komisi Hukum memuluskan pembahasan anggaran simulator 2011,” ujar sumber itu.

Meski menggunakan dana pendapatan negara bukan pajak, persetujuan DPR tetap diperlukan ketika alokasi penggunaan dana itu dibahas Kementerian Keuangan. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo pernah diperiksa KPK soal ini, September tahun lalu.

Kemarin anggota Komisi Hukum dari PDIP, Trimedya Panjaitan, membantah tudingan bahwa fraksinya kecipratan fulus dari proyek simulator ini. "Teknis dan prosedur anggarannya jelas, kami tidak ada kaitannya dengan simulator," kata Trimedya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun anggota Komisi dari Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku tidak tahu-menahu soal aliran duit proyek simulator ke fraksinya. "Itu urusan Badan Anggaran," kata Ruhut.

Adapun Fraksi Golkar, melalui Bambang Soesatyo, juga membantah menerima aliran dana proyek simulator. Namun dia mengaku pernah bertemu dengan Djoko di sebuah restoran di Senayan, Jakarta. Tapi, dia mengklaim, pertemuan itu tidak membahas proyek simulator. “Saya datang karena diajak Azis Syamsuddin.”

FEBRIANA FIRDAUS | SUBKHAN JUSUF | INDRA WIJAYA | IRA GUSLINA | SETRI YASRA | BOBBY CHANDRA

Baca juga
Tanpa Uang Pangkal Rp 55 Juta, ITB Dinilai Murah 

Ini Kronologi Penyerangan TNI AD ke Mapolres OKU

Anas Tak Pernah Lepas Sarung  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.