TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, Rabu, 6 Maret 2013. Dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. "Diperiksa sebagai saksi kasus Djoko Susilo," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung Dewan Pers, Kamis siang.
Namun, Johan enggan membeberkan fokus pemeriksaan terhadap Nanan. "Mengenai materi, saya enggak tahu," ujarnya. Johan juga tak mau berkomentar ihwal kemungkinan aliran duit proyek simulator mengemudi ke kantong Nanan. "Tidak ada informasi itu."
Nanan mendatangi gedung KPK pada pukul 09.30 pagi tadi. Ia menggunakan seragam polisi lengkap dan dikawal oleh tiga ajudan. Selain Nanan, KPK juga memeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, pemimpin Bank BCA Cabang SCBD Djunaedi Arifien, dan Vendra Wasnury dari pihak swasta.
Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi simulator mengemudi. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Akibatnya, negara dirugikan Rp 100 miliar.
Selain Djoko, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang juga dijadikan tersangka.
PRIHANDOKO