TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan Ridwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi.
KPK sebelumya pernah memeriksa pemuda kelahiran Jakarta 10 November 1984 tersebut pada 25 Februari 2013. Ridwan pun memenuhi panggilan KPK. Pekan sebelumnya Ridwan sempat dikabarkan kabur ke Turki menjelang pencekalannya ke luar negeri.
Usai pemeriksaan Senin lalu, Ridwan enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya. Komisi sempat memanggil Ridwan untuk kedua kalinya, pada tanggal 28 Februari 2013. Namun, Ridwan tak memenuhi panggilan KPK. KPK menganggap Ridwan mengetahui kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ini.
KPK menetapkan tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq beserta tiga nama lain, yakni Ahmad Fathanah, orang kepercayaan Luthfi, serta dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi bersama-sama Fathanah diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait kuota impor daging sapi. Ridwan diduga berperan sebagai penghbung pihak swasta ke Luthfi.
ANANDA BADUDU
Baca juga
Luthfi Hasan Kembali Diperiksa KPK
Suap Daging, 4 Anak Buah Menteri Suswono Diperiksa
Anak Bos PKS Sudah Tiga Hari di Tanah Air