TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal istri kedua tersangka pengadaan simulator kemudi Djoko Susilo, Mahdiana. Pencegahan dilakukan tertanggal 4 Maret 2013.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pencekalan Dian--panggilan Mahdiana--terkait dengan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang. "Terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka DS," ujar Johan saat memberi keterangan pers, Selasa, 5 Maret 2013.
Dian sendiri sangat dibutuhkan keterangannya oleh KPK. "Dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi DS sebanyak dua kali," kata Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 9 Januari 2013. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi simulator SIM yang menjerat Djoko Susilo. Nilai pencucian uang ditengarai mencapai Rp 45 miliar.
Modus pencucian uang diyakini dilakukan dengan pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Dian ditengarai merupakan istri kedua Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Surat nikah Djoko dengan Dian ada di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, dengan Akta Nikah Nomor 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001.
Bisnis Dian, menurut penelusuran Tempo, salah satunya adalah Salon CLA yang beralamat di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terpopuler:
Peretas Situs SBY Akan Direkrut Mabes Polri?
Waspada, Banjir di Jakarta Dinihari
Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka
Pemuda Cabuli Empat Adik Tiri dan Ibu Kandungnya
Bentrokan Bersenjata di Sabah, 5 Polisi Malaysia Tewas
Ahok Minta Pengusaha Beli Vila Ilegal di Puncak