Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Hafal Pancasila, Djafar Cuma Dapat 1 Suara  

Editor

Amirullah

image-gnews
Djafar Albram. TEMPO/Imam Sukamto
Djafar Albram. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Mahfud Md. Dalam pemungutan suara saat uji kelayakan dan kepatutan pada Senin, 4 Maret 2013, Arief meraih 42 suara. Sedangkan calon lainnya, Djafar Albram, cuma meraih satu suara.

Menurut Ketua Komisi Hukum DPR I Gede Pasek Suardika, minimnya suara Djafar ada kemungkinan disebabkan oleh dirinya yang tidak hafal sila-sila Pancasila. "Ini seperti kasus hakim Daming, karena grogi jadi slip," ucap Pasek seusai pemilihan. (Baca: Bilang diperkosa nikmat, Daming tegang)

Dalam seleksi yang berlangsung pada Senin siang, 4 Maret 2013, pertanyaan pancingan sempat dilontarkan anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah terhadap Djafar. Ahmad meminta Djafar menyebutkan sila-sila dalam Pancasila. Tidak beruntungnya, Djafar keliru menyebutkan sila kedua dan keempat Pancasila.

"Peri kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Djafar menyebut sila kedua. Padahal yang benar sila kedua berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sedangkan pada sila keempat, Djafar menyebutkan, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan keadilan," kata Djafar. Seharusnya, sila itu berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Pertanyaan pancingan kerap dilontarkan dalam suatu uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diseleksi di Komisi Hukum. Menurut Pasek, pertanyaan pancingan itu dilontarkan untuk membuktikan calon mana yang paling tenang dalam keadaan terdesak.

Berbeda dengan Djafar, Arief Hidayat dinilai tenang menghadapi pertanyaan pancingan. Guru besar Universitas Diponegoro ini juga dianggap mempunyai pandangan yang tegas. "Inilah yang tampak menonjol dibanding calon lain," kata Pasek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Arief dan Djafar, calon hakim konstitusi yang diuji adalah Sugianto. Nama terakhir ini meraih lima suara, jauh di bawah perolehan suara Arief.

SUNDARI



Berita lainnya:

Ahok Geleng-geleng Lihat Rumah Pompa Cengkareng  
Soekarwo Lantik Bupati Termuda Indonesia  
Soal Anas Urbaningrum, Publik Percaya KPK
Busyro Muqoddas Mantu, Tamu Dilarang Bawa Angpau
Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

7 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Berikut profil Guntur Hamzah.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

1 hari lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

3 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

Terdapat 3 hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan MK menolak permohonan sengketa pilpres Anies-Muhaimin. Ini profilnya.


Hakim Saldi Isra Sebut MK Bukan Keranjang Sampah Semua Masalah Pemilu

3 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Saldi Isra Sebut MK Bukan Keranjang Sampah Semua Masalah Pemilu

Kata Saldi Isra, tidak tepat MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah selama penyelenggaraan tahapan Pemilu.


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.