TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang pemuda asal Yogyakarta berlaku bejat. Teguh Iman Yuniawan, 20 tahun, mencabuli empat adik tirinya, baik perempuan dan laki-laki. Bahkan, ibu kandungnya tak lepas dari aksi bejatnya itu. Teguh mengaku dia terpicu melakukan aksi tersebut lantaran sering menonton film porno.
"Awalnya saya diajak nonton film porno oleh teman, lalu mencoba dan ketagihan," kata warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, itu di Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Senin, 4 Maret 2013.
Keempat adik tirinya, yang masing-masing berumur 4 tahun, 9 tahun, 11 tahun dan 13 tahun, itu dicabuli saat bapak mereka tidak di rumah. Bahkan, karena sering dicabuli, adiknya yang masih berumur 4 tahun itu mengalami infeksi. Aksi Teguh ketahuan setelah seorang kakak sepupunya melihat adik terkecilnya itu sakit. Dia kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Menurut pengakuan pemuda yang kini sudah ditetapkan sebagait tersangka itu, sebelum melakukan tindakan bejat terjadi, ia mengiming-imingi adik-adik tirinya dengan uang. Bahkan, sang adik hanya diberi Rp 500 saja atau ditraktir jajan. Teguh mengaku lupa berapa kali perbuatan itu dilakukannya, karena ia melakukannya sejak enam tahun lalu.
Saking bejatnya, pemuda pengangguran itu mengajak bersetubuh ibu kandungnya yang berumur 45 tahun dan mengiming-imingi uang Rp 5 ribu sambil mengancam. Ajakan tak senonoh itu sudah berkali-kali dilakukan, tapi ibunya menolak. Pencabulan terhadap ibu kandungnya pernah dilakukan saat sang ibu tertidur. Namun, tersangka mengaku tidak sampai melakukan hubungan seks.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Komisaris Dodo Hendro Kusumo, polisi menangkap pelaku pencabulan itu setelah mendapat laporan dari kakak sepupu pelaku, Diah Mita Avianti, 29 tahun, warga Imogiri, Bantul. Setelah penangkapan, kasus ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)."Pelaku masih kami periksa, termasuk pemeriksaan kejiwaan," kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Banyak kasus pemerkosaan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti pada RI yang diperkosa oleh ayahnya sendiri, beberapa waktu lalu di Jakarta.
MUH SYAIFULLAH