TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan butuh waktu hampir dua bulan untuk menangkap kembali Hendry Daniel Setia, buron penipuan jual-beli apartemen senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa mengakui, Hendry, yang kabur dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat sebelum divonis pada Januari lalu, lihai dalam melarikan diri dan bersembunyi.
"Dia pintar menyembunyikan diri dan punya mobilitas tinggi, jadi agak sulit memantaunya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Hardiyanto, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 Maret 2013.
Bahkan, strategi pamungkas jaksa dengan memantau lewat telepon seluler juga bisa diakalinya. Caranya dengan berganti-ganti nomor sesering mungkin. "Namun, atas kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, akhirnya kami bisa mengendus keberadaan Hendry," kata Agung.
Berdasar pemeriksaan sementara, dia melanjutkan, terdakwa Hendry menyebutkan keterlibatan oknum jaksa yang membantu pelariannya. Namun , Agung belum tahu siapa dan dari satuan tugas mana oknum jaksa yang Hendry maksud. "Kami masih akan selidiki dugaan ini."
Saat ini terdakwa Hendry sudah dititipkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur. Kejaksaan belum bisa mengeksekusi Hendry sebab dia masih punya hak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Nama Hendry sempat membuat heboh banyak orang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Januari 2013. Hendry dengan mudahnya kabur dari gedung pengadilan sesaat sebelum menjalani sidang vonis atas kasus penipuan yang dia lakukan.
Sejumlah jaksa pengawal dibuatnya kelimpungan bukan kepalang. Arwanih, seorang jaksa pengawal Hendry, sempat hampir menangis ketika tahu Hendry kabur. Sebab, dialah yang seharusnya mengawal Hendry, yang saat itu tidak dimasukkan ke dalam ruang tahanan pengadilan.
INDRA WIJAYA