TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, membatasi pendirian menara telekomunikasi atau menara base transceiver transmission (BTS) karena jumlahnya sudah terlalu banyak.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Choirul Anwar, mengatakan, pembatasan menara BTS itu diatur dalam dua peraturan. ”Inti dari kedua peraturan itu adalah satu menara minimal diisi tiga operator. Jadi, yang boleh dibangun hanya menara bersama,” kata Choirul, Senin, 4 Maret 2013 pagi.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Menurut Choirul, di Kabupaten Malang sekarang terdapat sekitar 450 menara yang tersebar di 33 kecamatan. Sekitar 35 persen atau sekitar 140 menara sudah menjadi menara bersama yang diisi oleh dua hingga tiga operator. Dinas Perhubungan akan merekomendasikan pendirian menara baru bila semua menara sudah menjadi menara bersama.
Bupati Malang Rendra Kresna menambahkan, pembatasan sudah menjadi keputusan bersama Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jumlah menara BTS makin banyak dan tidak terkendali sehingga merusak estetika lingkungan, tata ruang, tata wilayah, serta membahayakan masyarakat di sekitar menara.
Pembangunan menara telekomunikasi harus dikendalikan dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah tata ruang. Kaidah itu merujuk pada ketentuan Kawasan Pengendalian Ketat (High Control Zone) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Provinsi Jawa Timur. Kawasan-kawasan itu antara lain di sekitar bandar udara dan kawasan rawan bencana.
ABDI PURMONO