TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Juniver Girsang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus membuktikan korupsi proyek simulator mengemudi terlebih dahulu sebelum menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang. Juniver merupakan pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang menjadi tersangka dalam kasus simulator mengemudi. "Buktikan dulu korupsinya, baru melangkah ke pencucian uang," kata Juniver.
Juniver keberatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggunakan pasal pencucian uang dalam menyidik kliennya. Dia berpendapat KPK belum bisa menjerat kliennya dengan undang-undang baru itu. "Sebab tuduhan utama klien kami, korupsi, saja belum terbukti di pengadilan," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Maret 2013.
Juniver mengatakan, rumah dan harta yang digeledah KPK sudah dimiliki Djoko sejak tahun 2001. Juniver mengaku punya bukti kuat terhadap aset-aset Djoko. KPK telah menyita sejumlah rumah milik Djoko Susilo yang tersebar di beberapa kota. Rumah-rumah itu ditempati istri-istrinya. Djoko diduga memiliki sedikitnya tiga istri.
Penyidik komisi antirasuah beberapa kali memeriksa perempuan bernama Dipta Anindita terkait dengan pencucian uang Djoko. Dipta yang merupakan Puteri Solo tahun 2008 disebut-sebut sebagai istri muda Jenderal Djoko.
INDRA WIJAYA
Baca juga
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta