TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sebagian harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Di antaranya tujuh rumah di Yogyakarta, Semarang, serta Depok. Meski belum mengungkapkan nilai kekayaan Djoko seluruhnya, penyidik yakin hartanya tak cuma berupa rumah, tetapi juga tanah. Dan semuanya tersebar atas nama istri-istri Djoko.
Sebut saja dua dari tiga bidang tanah milik Djoko Susilo yang disita KPK, yakni di Jalan Sam Ratulangi Solo serta kawasan Jebres. Tanah Sam Ratulangi berada di sebelah selatan Stadion Manahan. Tanah seluas 877 meter persegi ini didaftarkan ke BPN pada 2008. Sedangkan tanah Jebres memiliki luas 1.180 dan didaftarkan pada 2012. Kedua tanah atas nama mantan Putri Solo, Dipta Anindita.
Pemenang Putra-Putri Solo 2008 ini menikah dengan tersangka simulator SIM dan pencucian uang itu pada 2008. Dalam perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Sukoharjo, jenderal polisi itu menggunakan nama Joko Susilo. Di Solo, Djoko juga punya satu rumah. "KPK sudah memblokir sertifikat tanahnya," kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Petanahan Nasional Solo, Agus Suprapta, Kamis, 14 Februari 2013.
Sebelum menikah dengan Dipta, Djoko Susilo sudah memiliki istri bernama Suratmi. Perempuan ini merupakan teman kecil Djoko Susilo di Madiun, Jawa Timur. Kemudian pada 27 Mei 2001, Djoko menikah untuk keduakalinya. Kala itu sang mempelai perempuan adalah Mahdiana. Pernikahan pasangan ini tercatat di KUA Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan Akte Nikah Nomor : 818/129/V/2001 tanggal 14 Mei 2001.
Pegawai KUA Pasar Minggu, Suprapto, mengatakan berkas asli pernikahan petinggi Polri itu sudah disita KPK pada 21 Februari 2013. "Seingat saya, status Pak Djoko Susilo di berkas itu jejaka," kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Februari 2013.
Berdasarkan data, Suprapto melanjutkan, pernikahan Djoko Susilo dan Mahdiana merupakan yang pertama bagi sang Jenderal. Meskipun sebenarnya itu bukanlah pernikahan Djoko yang pertama. "Tidak ada berkas tambahan lain, jika memang itu pernikahan kedua atau bukan yang pertama," ujarnya.
Dalam berkas, Djoko Susilo juga tidak mencantumkan pekerjaan aslinya sebagai pegawai negeri sipil atau pegawai Polri. Kata Suprapto, Djoko mengaku pekerja swasta. "Informasi itu saja yang saya ingat. Berkas aslinya sudah di KPK," ujarnya.
MUNAWWAROH
Baca juga
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Pejabat Riau Bantah Sembunyikan Dokumen dari KPK
Anas Dapat Buku Soal Penjara Cipinang dari Fatwa
Kasus Century, KPK Akui Belum Terbitkan Sprindik
Suap Impor Sapi, KPK Kembali Panggil Bos Indoguna