TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengundurkan diri dari seleksi calon hakim konstitusi menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Menurut anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah, dari lima calon yang diseleksi, dua di antaranya mengundurkan diri.
"Calon yang mengundurkan diri adalah Patrialis Akbar dan Lodewijk Gultom," kata Basarah ketika ditemui saat seleksi pembuatan makalah di gedung Nusantara II DPR RI, Rabu, 27 Februari 2013. Namun dia tidak mengetahui pasti alasan pengunduran diri kedua calon ini.
Sedangkan calon yang masih mengikuti seleksi adalah Prof DR Arief Hidayat, SH, MS; Dr Sugianto, SH, MH; dan Dr Djafar Albram, SH, MH, SE, MM, Bsc. Menurut Basarah, agenda hari ini adalah pembuatan makalah dari setiap calon hakim konstitusi. Sedangkan pekan depan akan dilanjutkan dengan fit and proper test serta pemilihan.
Komisi Hukum DPR mulai menyeleksi calon hakim konstitusi untuk menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. yang masa jabatannya habis pada 1 April 2013. Seleksi pada Rabu, 27 Februari 2013, pukul 11.00, kali ini dimulai dengan pembuatan makalah.
Patrialis Akbar pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM Indonesia dalam Kabinet Indonesia Bersatu II dari 22 Oktober 2009 hingga perombakan kabinet 18 Oktober 2011. Ia memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta kemudian berkarier sebagai advokat. Ia pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Amanat Nasional.
SUNDARI
Baca juga:
Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri
Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai
Politikus DPR Ramai-ramai Bela Anas
Pelapor Raffi Ahmad, Artis 'N'=Nikita Mirzani?
Xavi Bisa Sejajar dengan Hierro dan Raul