TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Proses ini dia tempuh untuk memenuhi pakta integritas partai yang dia teken pekan lalu. Tadi malam, Anas baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.
"Kebetulan isi pakta integritas itu sesuai dengan etik pribadi saya. Sehingga saya memutuskan untuk berhenti jadi Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Anas dalam keterangan resminya di kantor DPP Partai Demokrat, Sabtu, 23 Februari 2013. Anas meminta maaf kepada partai karena hanya bisa menjabat sampai Februari 2013.
"Tidak ada rencana saya untuk berhenti pada tahun 2013," kata Anas. Proses ini, ujar Anas, dilakukan atas standar etik pribadi yang dia terapkan. Selain itu, Anas mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader Demokrat yang selama ini mendukungnya.
"Singkat kata, terima kasih untuk semuanya," ujar Anas. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini berharap, meskipun tidak lagi menjabat dalam struktural partai, persahabatan dan persaudaraan dengan kader Demokrat bisa terpelihara.
Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
SUBKHAN
Berita Lain:
Edsus Naik Gunung
Temuan Ahok Soal Isu Warga Rusun Jual Perabotan
RS Kurang Dokter, Jokowi Ajukan 110 Dokter Baru
RSUD Tarakan Kebut Sehari Penuhi Perintah Jokowi
Majelis Etik Dokter Dukung Rencana Jokowi