TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan suap proyek Hambalang pada Jumat, 22 Februari 2013. Hampir bersamaan dengan penetapan tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut memasang status baru pada Blackberry Messenger-nya.
"Nabok Nyilih Tangan," begitu tulis Anas. Makna bebas kalimat tersebut kira-kira adalah menabok (menampar) dengan meminjam tangan orang lain. Belum diketahui apa maksud Anas menulis status tersebut dan apakah status itu terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Siapa yang menabok dan tangan siapa yang dipinjam, cuma Anas yang mengerti maksudnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Sumua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir. “Maka ditetepkan AU, mantan anggota DPR, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, Jumat 22 Februari 2012.
AMIRULLAH I TRI SUHARMAN
Berita terpopuler:
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Lapar dan Lelah Menyerang Saat Menanti Presiden
Bakrie Kalahkan Proposal Nat Rothschild
Anas Urbaningrum Dikabarkan Dicekal