TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal menetapkan status keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan berkas penyelidikan Anas belum rampung.
"Saya sudah cek penyidiknya, mereka masih melakukan penyesuaian antara bukti-bukti yang ada serta saksi-saksi lainnya," kata Busyro di kantornya, Rabu, 21 Februari 2013. "Kalau belum rampung, bagaimana gelar perkara? Pimpinan, kan, dapat bahan dan tergantung dari hasil penyidik."
Sebelumnya, Selasa pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan komisi antikorupsi pada pekan ini bakal melakukan gelar perkara untuk memastikan keterlibatan Anas. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemudian mengungkapkan bahwa ekspose itu rencananya bakal dilakukan antara Senin dan Rabu. Dua pekan lalu Ketua KPK Abraham Samad malah mengatakan seluruh pimpinan telah sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, Rabu pekan lalu juga memastikan bahwa unsur gratifikasi pada Anas sudah terpenuhi. Anas diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang.
Busyro mengakui unsur gratifikasi pada Anas telah terpenuhi. Namun, dia berkilah bahwa unsur gratifikasi berbeda dengan bukti gratifikasi. Apa bedanya? "Perbedaan itu terlalu teknis kalau hendak dijelaskan," ujar bekas Ketua KPK sebelum digantikan Abraham Samad itu.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai tak ada alasan bagi KPK untuk menunda gelar perkara. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, sependapat dengan Oce. "Seharusnya KPK yakin saja menetapkan tersangka kalau sudah memegang bukti kuat seperti Toyota Harrier," kata Apung.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, enggan berkomentar soal penundaan gelar perkara itu. "Kami mengambil sikap tak membahas dahulu," katanya. Sebelumnya, Firman mengatakan Anas membeli Harrier sebelum menjadi anggota DPR pada 2009 dengan cara mencicil. "Semua bukti cicilan sudah kami serahkan ke KPK." Simak lika-liku proyek Stadion Hambalang di sini.
TRI SUHARMAN | MUHAMAD RIZKI | SATWIKA MOVEMENTI | AGITA SUKMA LISTYANTI | PRAM
Baca juga:
ICW : Anas Tetap Bisa Dijerat Gratifikasi
Busyro: Kasus Anas Belum Siap Diekspose
KPK Yakin Tuntaskan Kasus Anas
Sekali Lagi, Ini Pembelaan Anas Soal Harrier