TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, belum sepenuhnya membubarkan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). "Surat keputusan Bupati untuk pembubaran RSBI masih diproses di bagian hukum," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dwi Yanto, Rabu, 20 Februari 2013.
Dwi Yanto mengatakan, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus RSBI, Pemerintah Banyuwangi merasa perlu menindaklanjutinya melalui SK bupati. Sebab, penetapan status RSBI sebelumnya juga melalui SK bupati.
Ada sembilan bekas RSBI di Banyuwangi, yakni TK Sobo, SDN 1 Sobo, SMP Bustanul Makmur, SMPN 1 Genteng, SMPN 1 Banyuwangi, SMAN 1 Giri, SMAN 2 Genteng, SMKN 1 Banyuwangi, dan SMKN 1 Glagah.
Menurut Dwi, sistem belajar-mengajar di sekolah bekas RSBI itu masih mempertahankan sistem lama hingga tahun pelajaran baru. Sekolah juga diperkenankan untuk menarik sumbangan dari masyarakat untuk menutupi biaya operasi yang tinggi. Apalagi sejak diterbitkannya keputusan MK, Kementerian Pendidikan tidak lagi mengucurkan dana bagi RSBI.
Dari pantauan Tempo, sejumlah sekolah masih memasang papan nama RSBI, dan masih menarik pungutan kepada orang tua siswa.
Papan nama berukuran besar masih terpampang di atap gedung SMA Negeri 1 Giri. Sementara itu, di SMKN 1 Glagah, tulisan RSBI juga masih tertera di halaman sekolah.
Salah satu orang tua siswa, Ahmad, mengeluhkan masih adanya tarikan biaya Rp 175 ribu per bulan di salah satu sekolah bekas RSBI. Pungutan berdalih sumbangan sukarela. "Tapi kalau tidak dibayar, sekolah menagihnya," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 20 Februari 2013.
Menurut Ahmad, meskipun MK telah membubarkan RSBI, dia tidak menjumpai adanya perbedaan di sekolah anaknya itu. "Tarikan biaya tetap ada," ucapnya.
IKA NINGTYAS
Baca juga:
Aturan Baru Perpanjangan SIM Bakal Direvisi
Sore Ini, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan
Diimingi Jajanan, 15 Bocah di Depok Dicabuli
Masyarakat Bekasi Sambut Stasiun Telaga Murni