TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto memeriksa Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Edy Yuwono di kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Senin, 18 Februari 2013. Ia diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi dalam kerja sama antara Unsoed dan PT Aneka Tambang. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurudin Achmad mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap Edy Yuwono. "Kami periksa soal Antam (Aneka Tambang)," kata dia.
Pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 12.00. Hingga pukul 19.00, pemeriksaan belum selesai. Hasan mengatakan, selain Edy, kejaksaan memeriksa Bendahara Pengeluaran Unsoed, Tunggul Priatmojo. Edy sendiri enggan menjawab pertanyaan saat dicegat wartawan. Mukanya kusut seperti kelelahan. Langkah kakinya diseret setelah menjalankan ibadah Magrib.
Hibnu Nugroho, salah satu anggota Tim Non-Litigasi Unsoed, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia. "Bisa menjadi percontohan bagaimana pengelolaan dana BLU di perguruan tinggi," katanya. Soal salah apa benar, kata dia, bisa dibuktikan di pengadilan.
Rabu pekan lalu, Kejaksaan Negeri Purwokerto menyita mobil pribadi milik tiga pejabat Unsoed yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi. Hasan Nurudin Achmad mengatakan ketiga mobil pribadi tersebut bermerek Daihatsu Terios warna hitam. "Tiga mobil pribadi yang kami sita sebagai barang bukti, diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan kerja sama dengan PT Aneka Tambang. Satu unit mobil ditaksir seharga Rp 180 juta," katanya.
Ketiga mobil Daihatsu Terios tersebut masing-masing berpelat nomor R-9083-BH milik Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan dan Penerbitan Winarto Hadi, R-9084-BH milik Ketua Penelitian Pengembangan Teknologi yang juga Koordinator Kerja Sama Unsoed-Antam Saparso, dan R-8474-BH milik Kepala UPT Pemberdayaan Fasilitas Darsono.
ARIS ANDRIANTO