TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan lembaganya tak terburu-buru untuk segera menetapkan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Sabar-sabarlah, ora usah kesusu (tidak usah terburu-buru--)," kata Bambang kepada wartawan saat berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Kamis, 14 Februari 2013.
Bambang mengelak saat ditanya mengenai kesan adanya perbedaan pendapat antar pimpinan KPK yang menjadi batu sandungan bagi penetapan Anas sebagai tersangka di kasus Hambalang. Menurut Bambang wacana mengenai pimpinan KPK yang tak kompak menyikapi kasus ini tak perlu ditanggapi. "Pernyataan seperti itu tak ada gunanya dijawab, yang penting proses pemberantasan korupsi terus jalan," kata dia.
Bambang juga memastikan proses penetapan Anas sebagai tersagka tak akan dipengaruhi oleh kekuatan politik mana pun. Karena itu, meski banyak pihak mendesak, termasuk Partai Demokrat, KPK bergeming. "Tak ada pesanan dalam penegakan hukum," ujar dia.
Bambang menjelaskan proses penetapan Anas sebagai tersangka harus melalui gelar perkara terbuka dan ditetapkan melalui kesepakatan bersama semua pimpinan lembaga anti rasuah itu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca juga:
Cabut Paraf, Pandu Terancam Sidang Etik
Ahok Bantah Balas Jasa Edward Soeryadjaya
Menteri Suswono: Silakan Sadap Saya
Petisi Melanie Subono Untuk Rasyid Rajasa