Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Choel Akan Kembalikan Duit, Begini Kata KPK  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
CEO FOX Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) bersama Rizal Mallarangeng saat memberi keterangan kepada Wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/2). Choel diperiksa sebagai saksi untuk Andi dan Deddy Kusnidar terkait proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
CEO FOX Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) bersama Rizal Mallarangeng saat memberi keterangan kepada Wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/2). Choel diperiksa sebagai saksi untuk Andi dan Deddy Kusnidar terkait proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengungkapkan akan mengembalikan uang-uang hadiah yang pernah diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 25 Januari, Choel mengaku pernah menerima duit dari Herman Prananto, pemilik PT Global Daya yang menjadi subkontraktor Hambalang. Uang yang dia terima sebesar Rp 2 miliar.

Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Herman sudah mengatakan memang pernah memberikan uang kepada Choel. Ia mengaku duit itu sebagai pelicin agar dirinya mendapat proyek di sejumlah daerah, bukan terkait dengan proyek Hambalang. "Duit itu juga statusnya dipinjam," kata Herman setelah diperiksa KPK, awal Februari lalu.

Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Hambalang di KPK Selasa, 12 Februari 2013, Choel membantah pernah meminta Herman dan istrinya, Nanie Rusli, untuk bertemu dengan Wafid Muharam, salah satu saksi kasus Hambalang. “Saya katakan tidak pernah. Saya tidak pernah berhubungan dengan mereka. Saya hanya bertemu sekali itu saja,” ujarnya.

Selain dari Herman, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu menerima uang dari pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Hanya, Choel menolak membeberkan berapa duit yang diterimanya. Choel menyebutkan uang itu diberikan saat ia ulang tahun.

Choel berjanji mengembalikan seluruh uang yang diterima. "KPK memberikan kesempatan kepada saya untuk mengembalikan dana yang saya pernah terima. Yang saya dapatkan dari Pak Herman dan juga Deddy Kusdinar," katanya. "Insya Allah, dalam satu-dua minggu, uang saya kembalikan  ke pihak KPK."

Namun, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pengembalian uang oleh Choel tidak menghapus tindak pidananya jika uang tersebut terkait dengan proyek Hambalang. "Pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidana," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johan menambahkan, KPK hanya akan memproses jika uang tersebut memang berkaitan dengan proyek Stadion Hambalang. Tapi kalau uang itu tidak terkait dengan proyek Hambalang, jangankan diproses, uang itu pun tidak akan diterima oleh KPK. "Kalau tidak ada kaitannya dengan Hambalang, tentu tidak bisa menerima uang itu," katanya.

Dalam pemeriksaan selama lima jam kemarin, Choel dicecar soal nama-nama yang masuk pusaran proyek Hambalang.

Choel, antara lain ditanya apakah mengenal Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam —terpidana kasus Wisma Atlet dan Direktur Utama PT Adhi Karya Teuku Bagus— yang dicekal untuk tidak ke luar negeri. “Saya katakan tidak. Saya bilang tidak, tidak pernah bertemu,” kata Choel, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang sudah menjadi tersangka, usai pemeriksaan.

Menurut Choel, penyidik juga bertanya apakah mengenal salah satu komisaris PT Dutasari Citra Laras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. “Saya bilang tidak kenal, tapi rasanya saya pernah melihat dia sekali-dua kali. Tidak pernah berkenalan,” ujar dia.

FEBRIANA FIRDAUS | JULI

Terpopuler:
Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi

Hilang Jejaklah si Harrier Hitam Itu

Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR

Tangan Wali Kota Patah Karena Masuk Got

Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen

Jadi Tersangka, Dahlan Copot Dirut Sang Hyang Seri

BW: Status Anas Tunggu Pekan Depan

Rapat Paripurna DPR, Ibas Absen Terus Berlalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

5 jam lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

17 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

22 jam lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

23 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.