TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus proyek Hambalang, Choel Mallarangeng, membantah kenal dekat dengan nama-nama di pusaran kasus stadion olahraga ini. Ia juga menolak disebut sering berhubungan dengan nama-nama tersebut.
"Selama kurang-lebih lima jam di dalam dilakukan pemeriksaan. Ada beberapa pertanyaan. Tidak banyak. Sebagian besar adalah pendalaman atas apa yang saya sampaikan beberapa minggu lalu. Yang baru saya kira ditanya, ada beberapa nama yang ditanyakan kembali," kata Choel seusai pemeriksaan di gedung KPK, Selasa, 12 Februari 2013.
Misal, apakah ia kenal dengan Ponira, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Direktur Utama PT Adhi Karya Teuku Bagus. "Saya katakan tidak. Saya bilang tidak. Tidak pernah bertemu," katanya.
Kemudian, penyidik KPK juga menanyakan apakah Choel kenal dengan salah satu Komisaris PT Dutasari Citra Laras, perusahaan subkontrak proyek Hambalang. "Saya bilang tidak kenal, tapi rasanya saya pernah melihat dia sekali. Dua kali. Tapi tidak pernah berkenalan," katanya.
Lalu, KPK juga menanyakan apakah Choel pernah meminta pemilik PT Global Daya, Herman Prananto, dan istrinya, Nanie Rusly, untuk bertemu Wafid. Hal itu juga dibantahnya. "Saya katakan tidak pernah. Saya tidak pernah berhubungan dengan mereka. Saya hanya bertemu sekali. Itu saja," katanya. Choel juga membantah pernah punya nomor ponsel keduanya, atau berkomunikasi lewat pesan BlackBerry.
Hari ini, KPK memeriksa lima saksi terkait dengan kasus Hambalang. "Yang pertama adalah Zulfadli, kalau di jabatannya anggota DPR, kaitannya dengan Hambalang sebagai saksi. Eko Hendro Purnomo, anggota DPR sebagai saksi. Andi Zulkarnain Mallarangeng dari FOX Indonesia sebagai saksi," ujarnya. Tiga orang yang disebut KPK ini hadir. Sedangkan dua lainnya, staf PT Adhi Karya M. Muqorobin dan Paul Nelwan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memfokuskan pengusutan megaproyek Hambalang pada pengadaannya. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pengadaan proyek dengan total anggaran Rp 1,07 triliun pada 2010 itu menjadi bagian dari konstruksi pengusutan kasus tersebut oleh tim penyelidik.
Dari pendalaman kasus, hingga saat ini, sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka. Yakni pejabat pembuat komitmen Dedy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terpopuler lainnya:
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar
Ini Daftar Pemegang 'Sprindik' Anas di KPK
IPB Pecat Mahasiswa Muncikari Seks Online
Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?
Ini Jejak Anas di Hambalang
Paus Benectus Mundur Karena Uzur
Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak
Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional
Angkot Bakal Dihapus Demi Keamanan