TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara kasus korupsi proyek Hambalang terkait dengan status hukum Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Sumber Tempo membenarkan adanya gelar perkara tersebut.
Gelar perkara dilakukan pada Kamis 7 Februari pada pukul 17.00. Mereka mendasarkan pada Undang Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. Pasal itu tentang larangan menerima suap atau gratifikasi.
Gelar perkara ini memunculkan isu yang santer di kalangan para jurnalis. Isu santer itu adalah KPK segera menetapkan status hukum Anas.
Kamis kemarin, KPK memang memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Informasi soal keterlibatan Anas dalam sejumlah kasus korupsi memang pertama kali muncul dari Nazaruddin. Dialah yang menyatakan ada aliran dana Rp 100 miliar ke Kongres Demokrat untuk pemenangan Anas menjadi ketua partai. Duit itu berasal dari proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
"Anas sudah sangat layak ditetapkan tersangka, barang buktinya kan sudah lengkap," ujar Nazar saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Hambalang, Kamis sore, 7 Februari 2013. Nazar menuduh Anas menerima hadiah dari pelaksana proyek Hambalang.
Dalam sejumlah kesempatan, Anas berulangkali membantah tuduhan Nazaruddin. Anas bahkan mengaku siap digantung di Monas jika tuduhan itu terbukti. "Jika ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," katanya Maret 2012 lalu.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Daging Impor, Luthfi-Suswono Bertemu Bos Indoguna
KPK Sempurnakan Dua Alat Bukti untuk Anas
KPK Pastikan Maharani Ditangkap Di Kamar
Populer Jadi Capres, Jokowi Beradegan Sinetron
Kekasih Afgan Terseret Suap Daging Impor?