TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menerbitkan peraturan Mahkamah Agung untuk merampas uang yang berada di rekening mencurigakan dan tak bertuan. Peraturan ini termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Perma ini adalah lanjutan pembicaraan antara Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya penindakan tindak pidana pencucian uang.
"Sudah ditandatangani Ketua MA pada 29 Januari 2013," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Kamis, 7 Februari 2013.
Ridwan menyatakan, Perma ini akan menjadi dasar pelaksanaan sidang perampasan rekening mencurigakan tersebut. Sidang ini akan digelar dengan hakim tunggal. PPATK akan berperan sebagai pelapor, sementara hakim akan memimpin, memeriksa, dan memutuskan perkara yang diajukan tersebut.
Menurut Ridwan, Perma ini disusun sebagai cara untuk mengurangi tindak kejahatan cuci uang dan terorisme. Dua jenis kejahatan ini kerap menggunakan rekening tanpa identitas jelas untuk menjadi tempat penampungan uang yang kemudian disebar atau langsung ditarik untuk pembiayaan.
"Belakangan ini, PPATK semakin banyak menemukan rekening besar tanpa identitas jelas. Jumlah uangnya juga banyak dari luar negeri," kata Ridwan.
Mekanisme perampasan harta ini diawali dengan laporan PPATK atas rekening mencurigakan yang identitas kepemilikannya tidak jelas. Atas laporan ini, pengadilan negeri yang ditunjuk akan mengumumkan nomor rekening tersebut di papan pengumuman dan media.
Jika ada orang yang merasa memiliki rekening tersebut, hakim akan menggelar sidang untuk membuktikan kebenaran identitas dan kepemilikan rekening. Selain itu, orang yang mengaku memiliki rekening juga harus mampu membuktikan uang yang ada di dalamnya tidak berasal dari tindak kejahatan.
Akan tetapi, jika setelah pengumuman tidak ada orang yang mengklaim atau mengakui, PPATK akan menyita uang yang ada di rekening untuk diserahkan kepada negara. "Masa pengumuman selama 30 hari kerja," kata Ridwan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler Lainnya:
Daging Impor, Luthfi-Suswono Bertemu Bos Indoguna
KPK: Ahmad Fathanah Operator Penerima Suap
Hakim Daming Tak Bisa Bedakan Sisir dan Sikat Gigi
Capres 2014, Jokowi Diibaratkan Sebagai Anak Macan
Indonesia Disebut Terlibat Program Rahasia CIA
Rhoma Irama Mirip Ronald Reagan, Kata Didik