Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekening Mencurigakan Kini Bisa Dirampas Negara  

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menerbitkan peraturan Mahkamah Agung untuk merampas uang yang berada di rekening mencurigakan dan tak bertuan. Peraturan ini termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Perma ini adalah lanjutan pembicaraan antara Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya penindakan tindak pidana pencucian uang.

"Sudah ditandatangani Ketua MA pada 29 Januari 2013," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Kamis, 7 Februari 2013.

Ridwan menyatakan, Perma ini akan menjadi dasar pelaksanaan sidang perampasan rekening mencurigakan tersebut. Sidang ini akan digelar dengan hakim tunggal. PPATK akan berperan sebagai pelapor, sementara hakim akan memimpin, memeriksa, dan memutuskan perkara yang diajukan tersebut.

Menurut Ridwan, Perma ini disusun sebagai cara untuk mengurangi tindak kejahatan cuci uang dan terorisme. Dua jenis kejahatan ini kerap menggunakan rekening tanpa identitas jelas untuk menjadi tempat penampungan uang yang kemudian disebar atau langsung ditarik untuk pembiayaan.

"Belakangan ini, PPATK semakin banyak menemukan rekening besar tanpa identitas jelas. Jumlah uangnya juga banyak dari luar negeri," kata Ridwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme perampasan harta ini diawali dengan laporan PPATK atas rekening mencurigakan yang identitas kepemilikannya tidak jelas. Atas laporan ini, pengadilan negeri yang ditunjuk akan mengumumkan nomor rekening tersebut di papan pengumuman dan media.

Jika ada orang yang merasa memiliki rekening tersebut, hakim akan menggelar sidang untuk membuktikan kebenaran identitas dan kepemilikan rekening. Selain itu, orang yang mengaku memiliki rekening juga harus mampu membuktikan uang yang ada di dalamnya tidak berasal dari tindak kejahatan.

Akan tetapi, jika setelah pengumuman tidak ada orang yang mengklaim atau mengakui, PPATK akan menyita uang yang ada di rekening untuk diserahkan kepada negara. "Masa pengumuman selama 30 hari kerja," kata Ridwan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler Lainnya:
Daging Impor, Luthfi-Suswono Bertemu Bos Indoguna

KPK: Ahmad Fathanah Operator Penerima Suap
Hakim Daming Tak Bisa Bedakan Sisir dan Sikat Gigi

Capres 2014, Jokowi Diibaratkan Sebagai Anak Macan

Indonesia Disebut Terlibat Program Rahasia CIA
Rhoma Irama Mirip Ronald Reagan, Kata Didik

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

53 hari lalu

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.


5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.


PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

14 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

PPATK mengungkapkan pencucian uang mencapai Rp 81,3 trililun sepanjang 2022. Modusnya beragam. Ada yang namanya smurfing.


Tangani Kasus ACT hingga Brigadir J, Ini Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

18 Agustus 2022

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pemaparan dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di kantornya, Kamis, 14 April 2022 (Martha Warta Silaban/TEMPO)
Tangani Kasus ACT hingga Brigadir J, Ini Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

Berikut adalah tugas, fungsi, dan wewenang PPATK dalam memberantas tindak pidana pencucian uang.


Endus Sumber Dana Khilafatul Muslimin dari Luar Negeri, Polisi Gandeng PPATK

19 Juni 2022

Sejumlah santri Khilafatul Muslimin bersiap menaiki bus untuk pulang di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 16 Juni 2022. Pengurus pesantren memulangkan semua santri karena pendidikan ditutup sementara. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Endus Sumber Dana Khilafatul Muslimin dari Luar Negeri, Polisi Gandeng PPATK

Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sedang menyelidiki sumber dana dari kelompok Khilafatul Muslimin yang terendus dari luar negeri.


Sebelum Pamit, Deddy Corbuzier Sempat Ingin Undang 3 Tokoh Ini ke Podcast

11 Agustus 2021

Podcast Deddy Cobuzier pun kerap menjadi trending topic karena topik yang dibahas atau lantaran bintang tamu yang ia hadirkan. Instagram
Sebelum Pamit, Deddy Corbuzier Sempat Ingin Undang 3 Tokoh Ini ke Podcast

Di video terakhir, Deddy Corbuzier mengungkapkan ada tiga tokoh yang ingin diundang untuk berbincang di podcastnya.


Kepala PPATK Wafat, Karangan Bunga Membanjiri Rumah Duka

14 Maret 2020

Kepala PPATK, Kiagus Akhmad Badaruddin membuka seminar internasional
Kepala PPATK Wafat, Karangan Bunga Membanjiri Rumah Duka

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dimakamkan di TPU Tanah Kusir.