TEMPO.CO, Semarang - Ratusan buruh perusahaan ekspor furniture di bawah pengelolaan PT Kurnia Jati Kota Semarang mengancam mogok kerja. Ancaman ini terkait sikap perusahaan yang enggan membayar upah mereka sesuai standar upah minimum Kota Semarang senilai Rp 1,2 juta per bulan. "Kalau perusahaan tak merealisasikan (pembayaran upah sesuai standar), kami akan mogok kerja," ujar Ketua Serikat Pekerja Kayu, Hutan dan Umum Indonesia (Kahutindo) unit kerja PT Kurnia Jati Kota Semarang, Andri Rusdiyanto, saat mendatangi kantor dinas tenaga kerja, Rabu 6 Februari 2013.
Sebelumnya PT Kurnia Jati sempat mengajukan penangguhan pembayaran UMK buruh, namun permintaan itu ditolak oleh gubernur. "Artinya, tuntutan kami ini mutlak sesuai hak yang diakui oleh pemerintah," ujar Andri menjelaskan. Apalagi, lanjutnya, perusahaan yang memasok furniture ke Eropa dan Amerika itu juga telah menunggak pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) selama tiga bulan.
Baca Juga:
Mogok kerja yang dilakukan sudah disiapkan sebagai alternatif kebuntuan perundingan yang difasilitasi oleh dinas tenaga kerja kemarin. Andri mengaku mogok dilakukan oleh 600 orang tenaga produksi.
General manager PT Kurnia Jati, Dedy Wirawan saat dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang akhirnya menyatakan siap memenuhi tuntutan buruh dengan menaikan upah sesuai UMK Kota Semarang tahun 2013. "Bahkan nilai kenaikan hingga Rp 100 ribu bagi buruh yang upahnya sesuai dengan UMK," ujar Dedy.
Menurut dia keputusan itu sudah dibicarakan oleh menejemen perusahaan sebelum pertemuan dengan buruh. Dedy juga berjanji akan membayar iuran Jamsostek dengan yang telah nunggak sebelumnya. Sikap ini dilakukan dengan pertimbangan Jamsostek merupakan hak buruh dan menjadi isue sensitif. "Kami menyadari, kalau tak dituruti bisa menimbulkan masalah bagi hubungan industrial," katanya.
EDI FAISOL
Berita populer lainnya:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Anas Menjawab Desakan Mundur dari Demokrat
Abraham Samad : KPK Tak Gantung Status Anas
Dicegah KPK, Pemenang Putri Solo Melepas Mahkota