Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maharani Suciyono Minta Maaf kepada Semua Perempuan

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Maharani Suciyono tersenyum disela-sela jumpa pers yang berlangsung di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa (5/2). Dalam kesempatan ini Rani menceritakan kronologis penangkapan dirinya dan Ahmad Fathanah dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Hotel Le Meridien serta membantah segala pemberitaan mengenai dirinya yang beredar belakangan ini. TEMPO/Dhemas reviyanto
Maharani Suciyono tersenyum disela-sela jumpa pers yang berlangsung di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa (5/2). Dalam kesempatan ini Rani menceritakan kronologis penangkapan dirinya dan Ahmad Fathanah dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Hotel Le Meridien serta membantah segala pemberitaan mengenai dirinya yang beredar belakangan ini. TEMPO/Dhemas reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maharani Suciyono, 19 tahun, mengungkapkan pemberitaan yang beredar selama ini terkait peristiwa penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengganggu psikologis ibunya.

"Rani ingin minta maaf karena peristiwa ini telah mengganggu psikologis ibu," kata Rani terbata-bata saat konferensi pers di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa malam, 5 Februari 2013.

Rani sempat ikut digelandang KPK saat sedang bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Selasa, 29 Januari 2013. Ahmad Fathanah adalah salah satu tersangka dugaan suap untuk mendapatkan kuota impor daging sapi. Fathanah juga disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Rani juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) karena telah mencemarkan nama baik kampusnya. "Ingin minta maaf juga pada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum perempuan, jika sudah berfikir negatif karena kasus ini," ujarnya.

Sang ibu yang tidak hadir dalam konferensi pers juga menyampaikan permintaan maafnya melalui sebuah tulisan di selembar kertas. "Kami semua atas nama keluarga Maharani, instansi pendidikan, maupun SDN 12 Batu Ampar, meminta maaf kepada ketua RT/RW, kelurahan, dan kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," tulis ibu Rani yang dibacakan oleh kuasa hukum Rani, Wisnu Wardana.

Perkenalan Rani dengan Ahmad Fatanah terjadi pada Senin, 28 Januari 2013. Ketika itu Rani bersama teman-temannya sedang berada di sebuah kafe di kawasan Senayan City. Di kafe itu juga ada Ahmad Fatanah, tapi mereka belum saling kenal. Saat hendak ke toilet, ia diberikan secarik kertas yang bertuliskan nama Ahmad dan nomor teleponnya dari seorang pelayan. "Saya tanya ini buat saya atau teman saya, kata pelayan itu buat saya, dari bapak yang duduk disana (Ahmad Fathanah)," ujarnya.

Namun, ketika pelayan memberikan kertas tersebut, Ahmad Fathanah sudah tidak berada di tempat duduknya. Kemudian, karena merasa penasaran Rani mencoba mengirimkan pesan singkat kepada nomor yang ada di kertas tersebut. "Dia bilang mau kenalan tapi enggak berani karena ada teman-teman."

Dalam pesan singkat tersebut akhirnya Ahmad Fathanah mengajak Rani bertemu pada Selasa malam itu, 29 Januari 2013. Ahmad Fathanah, menurut Rani, hanya mengajak makan malam di Hotel Le Meridien. "Karena saya berfikir positif biar enggak dibilang sombong, saya temuin. Masa kenalan saja tidak boleh. Tapi saya tidak memiliki niat sedikitpun untuk mencari keuntungan dalam perkenalan itu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya, Rani bertemu dengan Ahmad Fathanah sekitar pukul 18.30 WIB di kafe yang terletak di lobi hotel. Saat itu, ia tidak mengetahui bahwa Ahmad Fathanah terlibat korupsi. "Waktu ketemu itu saya menanyakan siapa beliau dan dia menjawab namanya Ahmad Fathanah dan mengaku sebagai pengusaha," ujarnya.

Ahmad Fathanah, Rani menambahkan, sempat menunjukan kartu kredit yang tertera namanya. "Hanya ditunjukan kartu itu untuk membenarkan namanya, saya tidak menanyakan statusnya."

Saat itu, Ahmad Fathanah memberikan Rani uang senilai Rp 10 juta. Rani mengaku menerima uang tersebut karena Ahmad Fathanah mengatakan uang itu sebagai hadiah perkenalan. Rani juga telah mengetahui uang itu berjumlah Rp 10 juta. "Kenapa saya terima, karena enggak munafik, siapa sih yang enggak mau menerima uang sebanyak itu."

Namun, sekitar 1 jam mereka bertemu di kafe Hotel Le Meridien datang penyidik KPK dan membawa mereka berdua dari lobi hotel ke KPK. Pada Kamis dinihari, 31 Januari, KPK membebaskan Maharani, karena diduga kuat ia tidak terkait dalam peristiwa suap menyuap izin impor daging sapi.

AFRILIA SURYANIS

Terpopuler:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik

Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi

Diduga Gelapkan Pajak, Apa Kata SBY?

Kubu SBY Bermanuver, Anas Terdesak?

Anas Menjawab Desakan Mundur dari Demokrat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

2 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

5 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

12 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

12 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

18 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

19 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

23 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.