TEMPO.CO, Jakarta -- Terpidana kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, bersikeras dia tak pernah memberikan suap kepada pejabat pemerintah. Menurut dia, uang Rp 3 miliar yang diberikan anak buahnya kepada Bupati Buol Amran dikeluarkan dari kas perusahaan tanpa sepengetahuan dirinya.
"Itu bukan diberikan oleh saya, tapi hanya uang saya yang diambil," katanya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.
Hartati mengatakan sama sekali tak berencana memberikan uang kepada Amran. Meski saat itu Amran meminta sumbangan Rp 3 miliar untuk kembali maju dalam pemilukada, dia menolak. "Saya tidak setuju, tidak memberikan, tidak memerintahkan," ujar dia.
Tapi, karena saat itu perusahaannya tengah didemo massa Amran di Buol, Hartati tak berani menyatakan penolakan itu secara terang-terangan. Hartati pun menggunakan kode "satu kilo" dan "dua kilo" untuk menyindir Amran saat berbicara melalui telepon.
Namun majelis hakim tetap menggunakan pembicaraan yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sebagai alat bukti suap. "Istilah 'satu kilo', 'dua kilo' itu hanya sebagai penghalang saja supaya tidak memberi uang, tapi itu dianggap sebagai menjanjikan," katanya melanjutkan.
Siti Hartati Murdaya dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Hartati terbukti bersalah karena telah menyuap Amran Batalipu, yang saat itu masih menjadi bupati, sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diberikan agar Amran membuat surat terkait dengan pengurusan hak guna lahan perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Buol.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Kisah Penguntitan Sapi Berjenggot hingga Maharani
Koboi di Kafe Rolling Stone Pakai Pistol Eksklusif
Abraham Samad Ternyata Pernah Jadi Caleg PKS
Raffi Ditangkap, BNN Diserang Lewat BlackBerry
Maharani Suciyono Terancam Dapat Sanksi Kampus
Foto Luthfi-Ahmad Fathanah Sedang Rapat Beredar