Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri dan Adik Bupati Aceng Diperiksa 2,5 Jam  

image-gnews
Hj Nurohimah (kanan) mantan istri Bupati Garut, Aceng Fikri bersama adik Bupati Aceng Hj Nur Hidayah, mendatangi Unit Trafficking & People Smuggling Polda Bandung untuk memberikan keterangan seputar pernikahan siri Aceng Fikri, (04/02). TEMPO/Prima Mulia
Hj Nurohimah (kanan) mantan istri Bupati Garut, Aceng Fikri bersama adik Bupati Aceng Hj Nur Hidayah, mendatangi Unit Trafficking & People Smuggling Polda Bandung untuk memberikan keterangan seputar pernikahan siri Aceng Fikri, (04/02). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Nur Rohimah, istri Bupati Garut Aceng Fikri, diperiksa penyidik Polda Jawa Barat, Senin, 4 Februari 2013. Bertempat di kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, ibu ini dimintai kesaksian terkait dengan skandal kawin siri suaminya, Aceng, dengan wanita di bawah umur bernama Fany Oktora.

Selain Rohimah, adik kandung Aceng, Nur Hidayah, dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Kedua wanita ini diperiksa dengan didampingi penasihat hukum mereka. Rohimah bahkan juga didampingi asisten pribadinya.

"Sebelum mereka menikah (secara siri Aceng dengan Fany) saya sudah mengizinkan suami saya secara lisan menikah lagi karena kami sudah pisah ranjang," ujar Rohimah, usai diperiksa penyidik PPA, Senin, 4 Februari 2013.

Adapun Hidayah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai salah satu saksi pernikahan siri Aceng dengan Fany di rumah Aceng di Kampung Copong, Garut, pada 24 Juli 2012. Hidayah cuma mengangguk saat ditanya Tempo ihwal kapasitas kesaksian dia.

"Karena waktu klien saya menikah di Copong kan disaksikan pihak keluarganya, di antaranya dia," ujar Ratu Leny Anggraeny, penasihat hukum Rohimah dan Hidayah, di markas Polda.

Pemeriksaan kedua wanita tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan kerudung biru bermotif dan gamis warna hijau pucat, Rohimah diperiksa di ruang Traficking dan People Smuggling. Sementara itu, Hidayah yang mengenakan kerudung hitam, baju biru, dan celana hitam diperiksa di ruang CMIS.

Tanya-jawab antara penyidik dan para terperiksa ini berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan diakhiri pembacaan dan koreksi naskah berita acara pemeriksaan oleh Rohimah, Hidayah, dan penasihat hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada wartawan, Leny juga sempat menunjukkan tiga berkas cetak berisi pernyataan izin Rohimah kepada Aceng. Pernyataan tertulis Rohimah ini, kata Leny, dibuat pada 7 Januari 2013 dan diteken pada 31 Januari 2013.

"Awalnya istri Bupati memberikan izin secara lisan, kemudian belakangan dibuat surat pernyataan tertulis," kata dia.

Aceng diadukan Sekretaris Jenderal Komnas Anak M. Gufron sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak sesuai pasal 81 dan atau pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Aceng dilaporkan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau eksploitasi ekonomi/seksual anak.

Aceng juga dituduh melakukan tindak pidana seperti diatur pasal 280 Undang-undang Hukum Pidana, yakni melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tak memberi tahu pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu. Simak heboh tingkah Bupati Aceng di sini.

ERICK P. HARDI

Baca juga:
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk

Kisah Penguntitan Sapi Berjenggot hingga Maharani

Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike

Terkait Penipuan, Luthfi Berutang Rp 5,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

3 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

6 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

8 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

9 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

22 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

27 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

28 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

28 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

29 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual