TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, mengklaim hukuman dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta untuknya tak sesuai. "Tanggapan saya, saya adalah korban kebijakan pemerintah yang tidak konsisten," kata Hartati seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.
Hartati juga mengatakan, ia divonis bersalah akibat undang-undang yang tak pas. Soalnya, kata dia, aturan pembatasan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional membuat perusahaannya mesti mengurus kembali izin hak guna lahan sawit yang baru. "Saya adalah korban Undang-Undang Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang tidak tepat, kurang tepat," kata Hartati.
Baca Juga:
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mengganjar Hartati dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti tiga bulan kurungan. Majelis menilai Hartati terbukti menyuap bekas Bupati Buol, Amran Batalipu, sebanyak Rp 3 miliar. Pemberian suap itu agar Amran menerbitkan sejumlah surat untuk tanah Hartati.
NUR ALFIYAH