TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif, Siti Hartati Murdaya, divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013. Majelis hakim menilai ia terbukti bersalah karena telah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
"Menyatakan terdakwa Siti Harati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa meminta majelis mengganjar Hartati dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis menilai Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ini disebabkan dia terbukti memberikan uang pada Amran sebanyak Rp 3 miliar.
Pemberian tersebut dilakukan agar Amran yang saat itu masih menjadi bupati menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan milik Hartati. Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU.
Cipta memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol sejak 1995. Pada 1998, HGU tanah seluas 22.780,886 hektare tersebut dialihkan untuk anak usahanya, PT Hardaya Inti Plantations.
Hardaya kembali meminta izin untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 33.083,30 hektare. Namun izin ini tak dapat dipenuhi lantaran Kepala Badan Pertanahan Nasional mengatur agar perizinan sebuah perusahaan dibatasi hanya 20 ribu hektare. Cipta kemudian meminta izin atas nama anak perusahaannya yang lain, PT Sebuku Inti Plantations, seluas 4.500 hektare.
Hartati kemudian sepakat memberi uang Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran asal dia menerbitkan surat yang diminta perusahaannya. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta sumbangan pada Hartati sebagai modal untuk kembali bertarung memperebutkan kursi bupati dalam pilkada 2012.
Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap, Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Suap itu diantarkan anak buah Hartati, Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori langsung pada Amran.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler Lainnya:Iklan
/>
Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan" href="http://www.tempo.co/read/news/2013/02/03/079458725/Detik-detik-Terakhir-Praja-IPDN-Masih-Ditertawakan">
Detik-detik Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci
Habibie: Pindah = Soeharto Keluar dari Cendana