Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara  

image-gnews
Terdakwa kasus suap Buol, Hartati Murdaya. ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus suap Buol, Hartati Murdaya. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif, Siti Hartati Murdaya, divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013. Majelis hakim menilai ia terbukti bersalah karena telah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

"Menyatakan terdakwa Siti Harati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa meminta majelis mengganjar Hartati dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis menilai Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ini disebabkan dia terbukti memberikan uang pada Amran sebanyak Rp 3 miliar.

Pemberian tersebut dilakukan agar Amran yang saat itu masih menjadi bupati menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan milik Hartati. Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU.

Cipta memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol sejak 1995. Pada 1998, HGU tanah seluas 22.780,886 hektare tersebut dialihkan untuk anak usahanya, PT Hardaya Inti Plantations.

Hardaya kembali meminta izin untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 33.083,30 hektare. Namun izin ini tak dapat dipenuhi lantaran Kepala Badan Pertanahan Nasional mengatur agar perizinan sebuah perusahaan dibatasi hanya 20 ribu hektare. Cipta kemudian meminta izin atas nama anak perusahaannya yang lain, PT Sebuku Inti Plantations, seluas 4.500 hektare.

Hartati kemudian sepakat memberi uang Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran asal dia menerbitkan surat yang diminta perusahaannya. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta sumbangan pada Hartati sebagai modal untuk kembali bertarung memperebutkan kursi bupati dalam pilkada 2012.

Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap, Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Suap itu diantarkan anak buah Hartati, Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori langsung pada Amran.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler Lainnya:Iklan

Scroll Untuk Melanjutkan

/>


Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan" href="http://www.tempo.co/read/news/2013/02/03/079458725/Detik-detik-Terakhir-Praja-IPDN-Masih-Ditertawakan">
Detik-detik Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan

Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk

Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike

Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci

Habibie: Pindah = Soeharto Keluar dari Cendana

Iklan

Berita Selanjutnya

Suap Bupati BuolSiti Hartati Murdaya Poo

Artikel Terkait


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.


Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu melaksanakan prosesi Pindapata atau mengumpulkan sumbangan dari warga di sepanjang jalan Pemuda Kota Magelang, Jateng, 10 Mei 2017. Prosesi Pindapata tersebut dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2561 B.E/2017 yang jatuh pada hari Kamis (11/5) dan dipusatkan di Candi Borobudur. ANTARA FOTO
Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.


Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu membawa kendi berisi air suci yang diambil dari Umbul Jumprit Temanggung melakukan pradaksina atau berjalan mengelilingi candi saat prosesi penyemayaman Air Suci Waisak di Candi Mendut, Magelang, Jawa Tengah, 8 Mei 2017. Posesi penyemayaman air suci yang menjadi simbol pembersih diri dan sumber kehidupan itu merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Waisak 2561 BE. ANTARA FOTO
Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.


Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.


Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.


ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.