TEMPO.CO, Garut - Jumat, 1 Februari 2013 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut menggelar sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri. Keputusan ini merupakan hasil rapat pimpinan DPRD Garut setelah mereka menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang merestui proses pencopotan Aceng.
Meski begitu, Aceng H.M. Fikri tampaknya sudah tak mau ambil pusing. Dia mengaku bakal beraktifitas seperti biasa.
"Pak Aceng tetap akan bekerja di kantor seperti biasa," kata pengacara Aceng, Ujang Sudjai saat dihubungi Tempo, Kamis 31 Januari 2013.
Menurut Ujang, Aceng sudah membulatkan tekat akan tetap bekerja sebagai Bupati Garut sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat resmi pemberhentian terhadap dirinya melalui Keputusan Presiden. "Sepanjang belum keluar Keppres ya Aceng masih bupati sah," kata Ujang.
Ujang tetap menganggap upaya pemakzulan kliennya belum sah. Sebab dalam amar putusan Mahkamah Agung tidak mencantumkan kalimat yang berbunyi Aceng terbukti melanggar etika dan melanggar Undang-undang.
Mahkamah Agung, dia melanjutkan, hanya menyatakan proses pemakzulan Aceng sudah benar. "Jadi pemakzulan Aceng cacat dan berdasar opini DPRD saja," kata dia.
Tim kuasa hukum Aceng juga berencana mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Selain itu, dia juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait upaya DPRD memakzulkan Aceng.
"Yang ditolak MK baru surat permohonan pendapat untuk menanggapi putusan MA, tak jadi masalah," kata Ujang. Aceng sendiri dirundung masalah karena dia menikahi gadis di bawah umur. Empat hari setelah pernikahan, dia menceraikan gadis itu karena merasa gadis itu sudah tak lagi perawan.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler Lainnya:
Yusuf Supendi: Kok, Kaget PKS Terlibat Suap?
Impor Renyah 'Daging Berjanggut'
Skandal Daging Berjanggut, Laporan Tempo 2011
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Presiden PKS Ditangkap, Apa Kata Hilmi Aminuddin
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?