TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudhohusodo menyatakan, hingga kini Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq masih tetap anggota aktif di Komisi Pertahanan DPR. "Bila sudah ada kejelasan mengenai statusnya, misalnya kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa, baru bisa dipertimbangkan statusnya di DPR," kata Siswono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2013.
Sebelumnya, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi senilai Rp 1 miliar. Komisi antirasuah sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya Ahmad Fathanah, yang diduga anggota staf pribadi Luthfi, di Hotel Le Meridien di Jakarta. Saat penangkapan, ditemukan uang Rp 1 miliar yang ditengarai berasal dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dua pengusaha PT Indoguna Utama, importir daging sapi.
Menurut Siswono, hingga kini Badan Kehormatan belum mendapat informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang kasus Luthfi. Meski sudah mendengar kabar di media tentang penetapan petinggi PKS itu sebagai tersangka, BK tak bisa mengambil keputusan.
Apalagi, kata dia, status tersangka belum cukup kuat untuk mengindikasikan seseorang bersalah atau tidak. "Itu kan baru tersangka, belum ada kekuatan hukumnya," ucap Siswono.
Sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, seorang anggota Dewan baru bisa dinonaktifkan apabila sudah disidang di pengadilan. Sedangkan bila masih tersangka, BK tak bisa mengambil sikap apa pun. "Kami tunggu saja dulu, supaya jelas persoalannya," kata Siswono. Sejauh ini, BK juga belum menerima surat dan konfirmasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR.
IRA GUSLINA SUFA