TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. "Amar putusan dari MA telah kami terima tadi pagi," ujar penasihat hukum Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, kepada Tempo, Rabu, 30 Januari 2013.
Menurut dia, amar putusan bernomor 05/P.PTS/I/2013/01/P/KHS itu dikirimkan Mahkamah Agung ke kantornya di Jalan Katulampa Nomor 16, Kota Bogor, Jawa Barat. Lembar putusan hakim itu setebal 21 halaman. Namun, dalam dokumen yang dikirim MA tersebut, keputusan hakim hanya sebanyak satu halaman, sedangkan sisanya merupakan berkas pendapat DPRD yang diusulkan ke MA.
Petikan keputusan hakim MA sebagai berikut: Mengadili, mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 172/1139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012. Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan perundang-undangan yang dilakukan oleh H. Aceng Fikri S.Ag sudah berdasarkan hukum.
Kalimat selanjutnya menyatakan bahwa putusan tersebut dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius pada 22 Januari 2013 dengan tidak dihadiri para pihak.
Ujang mengaku putusan MA ini belum disampaikan ke Aceng. Rencananya, putusan ini akan diserahkan ke Aceng malam nanti. "Putusan MA masih di saya. Mungkin nanti malam saya bertemu dengan Pak Aceng," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR
Berita populer lainnya:
Alasan BNN Masih Tahan Raffi dan Wanda
Tersandung Narkoba, Wanda Membela Diri di Facebook
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK