TEMPO.CO, Garut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, mengaku belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan permohonan pemakzulan Bupati Aceng. "Sampai hari ini kami belum menerima surat apa pun dari MA," ujar Sekretaris DPRD Garut, Farida Susilawati, Selasa, 29 Januari 2013.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengaku telah mengirimkan salinan putusan kasus Bupati Garut Aceng Fikri ke DPRD Kabupaten Garut dan Aceng. Salinan putusan itu dikirimkan melalui jasa pos sejak putusan dibacakan sepekan lalu.
Menurut Farida, lambatnya layanan pos dalam mengirimkan surat ke daerahnya merupakan hal yang biasa. Banyak di antara surat dinas dari pemerintah pusat yang terlambat diterima di Garut. "Biasanya sih terlambat dua-tiga hari," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pengadilan Negeri Garut juga belum menerima surat penting dari MA. Menurut Sekretaris PN Garut, Iyus Suryana, salinan keputusan pemakzulan Bupati Aceng belum sampai dari MA. "Kalau sudah sampai, pasti akan langsung kami serahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Paling lama satu hari setelah diterima langsung dikirim lagi, untuk pemberkasan saja," ujarnya.
Karena belum adanya surat dari MA, DPRD Garut belum dapat menentukan sikap terkait pemakzulan Bupati Aceng. Menurut Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, menyatakan pihaknya baru akan bersikap setelah melihat petikan keputusan Mahkamah Agung.
"Kita akan menganalisis dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujarnya. Menurut Ahmad, sebelum mengajukan pemecatan ke Presiden, para wakil rakyat akan terlebih dahulu menggelar rapat paripurna. Rapat itu akan digelar setelah para unsur pimpinan Dewan melakukan rapat tertutup untuk menentukan jadwal.
SIGIT ZULMUNIR
Berita Terpopuler:
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut
Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?