TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Abdul Kadir, mengatakan, pemerintah setempat memperpanjang moratorium pendirian menara telekomunikasi yang telah diberlakukan sejak 2010. Pemerintah Banyuwangi belum membuat peraturan daerah tentang pengaturan zona bebas menara telekomunikasi. "Rancangan perda masih dibuat oleh bagian hukum," kata Kadir, Selasa, 29 Januari 2013.
Pengaturan zona pendirian menara telekomunikasi diperlukan untuk membatasi jumlah menara telekomunikasi. Hal itu didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2009.
Selama raperda belum disahkan, pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru pendirian menara telekomunikasi. Selama 2012, BPPT menerima 40 permohonan izin untuk mendirikan menara. "Semua permohonan kami tahan dulu," kata Kadir.
Hingga saat ini, terdapat 360 menara telekomunikasi di Banyuwangi. Sebanyak 143 unit di antaranya tidak berizin. Satuan Polisi Pamong Praja pernah menggusur 12 menara ilegal sepanjang 2011.
Penanggung jawab PT Indosat di Banyuwangi, Firman Syahyudin, mengatakan, tak adanya kepastian pencabutan moratorium membuat operator seluler sulit mengembangkan bisnis. Padahal, operator membutuhkan pendirian menara baru untuk memperluas layanan komunikasi.
Indosat membutuhkan 5-6 menara baru untuk memperluas pelayanan. Namun, karena masih terhalang moratorium, sejumlah operator saling bekerja sama. "Kami menyewa beberapa menara milik XL dan Telkomsel," kata Firman.
IKA NINGTYAS
Berita populer
Mesir Dalam Kondisi Darurat
Seperti Tom Hanks, Pria Ini Hidup di Bandara
Sebelum Ditangkap Amran Minta Izin Ganti Celana
Wanda Dicopot dari DPRD? Pengacara Menjawab